Natal, 28 Narapidana Penghuni Rutan Kelas IIB Rengat Terima Remisi
RENGAT - Usai mengikuti kebaktian, 28 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) atau narapidana penghuni Rutan Kelas II B Rengat menerima remisi khusus Natal tahun 2018. Surat keputusan remisi itu diserahkan langsung Kepala Rutan Rengat, Bejo A.Md IP SH MH atas nama Dirjen Pemasyarakatan kepada perwakilan napi. "Remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Natal ini, merupakan hak narapidana yang beragama kristen. Dan pada tahun ini, ada 28 napi yang mendapatkan remisi sebahagian, dan tidak ada yang langsung bebas,'' kata Bejo menjawab GoRiau.com, Selasa (25/12/2018) Dikatakan Bejo, pemberian remisi tersebut dibagi dalam dua kategori, yakni remisi sebahagian tahun pertama dan remisi sebahagian tahun kedua. Penerima remisi tahun pertama berjumlah 4 orang, yaitu B Sirait Dkk. Dan untuk penerima remisi tahun kedua, berjumlah 24 orang, yakni Marbun Dkk, tutur Bejo. "Berdasarkan SK Dirjen Pas Nomor: PAS-894.PK.01.01.02 Tahun 2018 dan SK Dirjen Pas Nomor: