Lapas Over Kapasitas, Peredaran Narkoba Sulit Diberantas
Ilustrasi (Foto: detikcom) Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mengakui persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan menjadi hambatan untuk memberantas peredaran narkoba di dalamnya. Padahal, lebih dari 40 persen tahanan di seluruh lapas atau rutan di Indonesia berasal dari kasus narkoba. "Ini masalah over kapasitas kian hari kian meningkat. Makanya ada upaya rehabilitasi supaya itu bisa ditekan angka peredaran narkoba di dalam (Lapas)," kata Denny di sela-sela acara 'Sosialisasi Penanganan Pecandu Dan Korban Penyalahguna Narkotika dan Penegakan Hukum TPPU Untuk Tindak Pidana Narkotika' di Hotel Manhattan, Jl Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan, Rabu (30/4). Dia mengatakan dari catatannya, ada sekitar 450 lapas/rutan yang rata-rata diisi oleh 164 ribu tahanan. Padahal, kapasitas maksimal suatu lapas antara lain hanya 90 ribu-110 ribu. Denny mencontohkan seperti beberapa Lapas di Lampung dan Medan yang over kapasitas sehingga sulit