Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2012

46 Tahanan ''Pindah Rumah''

Gambar
Home Politik Hukum TEMPO/Eko Siswono Toyudho Jum''at, 31 Agustus 2012 | 14:11 WIB 46 Tahanan ''Pindah Rumah''   TEMPO.CO , Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memindahkan 46 narapidana dari rumah tahanan ke lembaga pemasyarakatan pekan ini. "Mereka dipindahkan karena sudah berstatus narapidana," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Akbar Hadi, Jumat, 31 Agustus 2012. Akbar menjelaskan, dari 46 narapidana, 13 orang di antaranya telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, pada Selasa lalu. Sedangkan sisanya dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, pada Rabu malam. Di antara mereka yang dipindahkan ada terpidana seumur hidup kasus pembobolan BNI kantor cabang utama Kebayoran Baru, Adrian Waworuntu; terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, Sutedjo Yuwono; terpidana kasus korupsi pe

Jimmy Sudah DItangkap Kembali di Bengkong Garama

Gambar
Jimmy Sudah Ditangkap Kembali di Bengkong Garama Tribun Batam - Minggu, 26 Agustus 2012 13:55 WIB More Sharing Services Share | Share on facebook Share on myspace Share on google Share on twitter Tribunnews Batam/ Istimewa Jimmy Saputra yang berhasil di tangkap kembali Berita Terkait Kabur Pas Pergantian Shift Jaga Diamankan saat Istirahat di Rumah Temannya Tak Ada Jam Besuk, Keluarga Warga Binaan Kecewa Awas!! Tahanan Rutan Baloi Kabur Kabur Karena Takut Dipindahkan Ke Lapas TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Terpidana kasus pencurian dan kekerasan Jimmy Saputra Nasution yang beberapa waktu lalu melarikan diri dari Rumah tahanan (rutan) Batam pada Jumat (24/8) lalu, saat ini sudah berhasil ditangkap kembali. "Jimmy Saputra Nasution sudah tertangkap kembali tanggal 26 Agustus 2012 pukul 03.19 WIB oleh petugas Rutan dan Lapas Batam di daerah Bengkong

Tahanan yang Kabur dari Rutan Batam Berhasil Ditangkap

Gambar
Minggu, 26/08/2012 09:21 WIB Tahanan yang Kabur dari Rutan Batam Berhasil Ditangkap Foto: detikcom   Jakarta Terpidana kasus pencurian dan kekerasan Jimmy Saputra Nasution yang melarikan diri dari Rutan Batam pada Jumat (24/8) sudah berhasil ditangkap. "Pelarian di Rutan Batam atas nama Jimmy Saputra Nasution sudah tertangkap kembali tanggal 26 Agustus 2012 pukul 03.19 WIB oleh petugas Rutan dan Lapas Batam di daerah Bengkong Garama, Batam," kata juru bicara Ditjen PAS Kemenkum HAM, Akbar Hadi, kepada detikcom, Minggu (26/8/2012). Sebelumnya diberitakan Jimmy yang baru menjalani 4 bulan masa tahanan dari vonis 1,6 tahun ini, kabur dengan memanjat pagar Rutan. "Diperkirakan pelaku kabur sekitar pukul 18.20 WIB, Jumat (24/8) saat salat Maghrib," ujar Kepala Rutan Baloi kelas-2 Batam, Agung Gede Krisna, Sabtu (25/8/2012). Jimmy merupakan warga Bengkong

Baru 2 Hari Kabur, Seorang Napi Kembali Dibekuk

Gambar
Baru 2 Hari Kabur, Seorang Napi Kembali Dibekuk Minggu, 26 Agustus 2012 11:19 WIB Metrotvnews.com, Batam: Jimmy Saputra Nasution, seorang terpidana kasus pencurian dan kekerasan yang sempat melarikan diri dari Rumah Tahanan Batam, Kepulauan Riau, kembali dibekuk, Ahad (26/8) dini hari. Ia ditangkap petugas lapas di daerah Bengkong Garama, Batam. "Pelarian di Rutan Batam atas nama Jimmy Saputra Nasution sudah tertangkap kembali  tanggal 26 Agustus 2012 pukul.03.19 WIB oleh petugas Rutan dan Lapas Batam di daerah Bengkong Garama, Batam," tulis Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo lewat pesan singkatnya, Ahad (26/8). Sebelumnya, Jimmy, pelaku yang baru menjalani 4 bulan masa tahanan dari vonis 1,6 tahun ini, kabur dengan memanjat pagar Rutan, Jumat (24/8) sekitar pukul 18.20 WIB. Pelaku diduga telah mengamati dan memanfaatkan kelengahan petugas Rutan. (wtr5) Sumber

Puluhan Ribu Napi Terima Remisi

Gambar
Puluhan Ribu Napi Terima Remisi Edward Pangabean 16/08/2012 15:20 Liputan6.com, Jakarta: Jelang Hari Kemerdekaan ke 67 tahun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementrian Hukum dan HAM akan memberikan remisi bagi 58.595 narapidana yang sedang menjalani hukuman di seluruh Indonesia. "Jadi total napi yang diusulkan mendapatkan remisi umum sebanyak 58.595," kata Juru bicara Ditjen Pas Akbar Hadi Prabowo, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (17/8). Akbar menjelaskan dari jumlah tersebut 56. 349 Napi yang diusulkan mendapatkan remisi umum, sedangkan sisanya sebanyak 2.246 orang mendapatkan remisi remisi umum II. "Artinya setelah mendapat remisi, tanggal bebas dua ribu napi tersebut jatuh 17 Agustus," jelasnya. Akbar menambahkan data-data yang masuk ke Ditjen Pas masih bersifat sementara. Namun, Ia enggan membeberkan identitas y

Sebanyak 58.595 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

Sebanyak 58.595 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan Thursday, 16 August 2012 16:22 Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) akan memberikan remisi kepada 58.595 narapidana (napi), yang saat ini sedang menjalani proses hukuman penjara di seluruh Indonesia. Keterangan tersebut disampaikan Juru Bicara Ditjen Pas, Akbar Hadi Prabowo, di Jakarta, Kamis (16/8). Menurutnya, remisi tersebut diberikan pemerintah menjelang Hari Kemerdekaan ke-67 Republik Indonesia. "Jadi total napi yang diusulkan mendapatkan remisi umum sebanyak 58.595," kata Akbar. Menurtnya jumlah ini terdiri, sebanyak 56. 349 narapidana yang diusulkan guna mendapatkan remisi umum. Sedangkan jumlah Napi yang memperoleh remisi keseluruhan (remisi umum II) sebanyak 2.246 orang. "Artinya, setelah mendapat remisi tanggal bebasnya jatuh pada tanggal 17 Agustus dari total napi yang diusulkan," ujarnya.

Corby bisa dapat keringanan hukuman lagi?

Gambar
Corby bisa dapat keringanan hukuman lagi? M Nazaruddin Latief - Koran Sindo Senin,  13 Agustus 2012  −  03:24 WIB Schapelle Leigh Corby. (Okezone.com) Sindonews.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan mempelajari usulan pemberian remisi bagi narapidana narkotika Schapelle Leigh Corby. Terpidana asal Australia ini diusulkan untuk mendapat remisi maksimal selama enam bulan oleh Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Kerobokan Denpasar, Bali. "Corby terkena PP 28/2006 jadi yang memutuskan untuk dapat remisi atau tidak adalah Dirjen (Dirjen Pemasyarakatan) bukan Kakanwil (Kum HAM Bali)," kata kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo di Jakarta, Minggu (12/8/2012). Dalam PP 28/2006 diatur bahwa remisi untuk napi kasus tindak pidana korupsi, narkoba, terorisme, pembalakan liar, dan kejahatan transnasional baru bisa diberikan setelah tahanan menjalani sepertiga masa pidana. Remi

Pengetatan Remisi Tunggu Perintah Menteri

Pengetatan Remisi Tunggu Perintah Menteri   Rabu, 8 Agustus 2012 | 02:26 WIB Jakarta, Kompas - Usulan pemberian remisi (pengurangan hukuman) enam bulan untuk narapidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby, di tengah wacana pengetatan remisi untuk narapidana korupsi, narkotika, terorisme, pembalakan liar, dan kejahatan transnasional mengundang banyak tanya. Kebijakan pengetatan remisi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dilaksanakan. LP Kerobokan, Bali, mengusulkan remisi Kemerdekaan RI 432 narapidana termasuk Corby dan 6 narapidana warga negara asing. ”Kami masih mengusulkan karena keputusan resmi dari pusat masih pada 16 Agustus. Kami memasukkan Corby karena alasan hak narapidana,” ujar Kepala LP Kerobokan I Gusti Ngurah Wiratna, Selasa (7/8). Usulan itu belum diterima Direktorat Je