Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2012
Remisi Nyepi Untuk 333 Narapidana Saturday, March 24 2012 12:43 WIB | Bali Update | Dibaca 87 kali Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus bertepatan Hari Raya Nyepi kepada 333 narapidana beragama Hindu tersebar di Indonesia, termasuk Bali. "Penerima remisi itu terdiri dari 328 orang memperoleh remisi khusus I, yaitu hanya mendapatkan pengurangan hukuman, sedangkan lima orang lainnya diberikan remisi khusus II atau langsung bebas," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkumham RI, Akbar Hadi di Jakarta, Jumat. Pemberian remisi khusus itu didasarkan pada Keputusan Presiden RI No.174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Sesuai ketentuan tersebut remisi khusus Hari Raya Nyepi ini diberikan kepada napi yang beragama Hindu dan

333 Napi Mendapat Remisi Nyepi 2012

Gambar
333 Napi Mendapat Remisi Nyepi 2012 Jakarta, Jumat (23/3). Polhukam / Jumat, 23 Maret 2012 21:07 WIB Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus Nyepi kepada narapidana (napi) yang beragama Hindu. "Remisi Khusus ini diberikan kepada 333 orang napi terdiri dari 328 napi mendapat remisi khusus I, yaitu hanya mendapatkan pengurangan hukuman dan lima orang mendapat remisi khusus II yaitu mendapatkan remisi dan dinyatakan langsung bebas," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas), Akbar Hadi di J Pemberian remisi khusus ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 Tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Sesuai ketentuan tersebut remisi khusus Hari Raya Nyepi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hi

Klien Yusril Ingin Jalani Hukuman Sampai Akhir

Gambar
Klien Yusril Ingin Jalani Hukuman Sampai Akhir Meski Gugatannya Dimenangkan Majelis Hakim PTUN Kamis, 15 Maret 2012 , 08:30:00 WIB ILUSTRASI/IST    RMOL .Dari tujuh narapidana yang dimenangkan gugatannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, ada satu penggugat yang tetap menjalankan masa hukumannya sampai akhir. Dia adalah Bobby S.H Suhar diman yang merupakan salah satu narapidana kasus suap cek pela wat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia. “Satu di antaranya bernama Bobby S.H Suhardiman telah mem buat surat pernyataan bahwa akan menjalani pidana sampai habis masa pidananya, yakni 17 April 2012,” kata Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Akbar Hadi Prabowo kepada  Rakyat Merdeka , kemarin. Kemenangan tujuh narapidana itu setelah Majelis hakim Penga dilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Su rat Ke putusan Menkum dan HAM No
Gambar
Klien Yusril Ingin Jalani Hukuman Sampai Akhir Meski Gugatannya Dimenangkan Majelis Hakim PTUN Kamis, 15 Maret 2012 , 08:30:00 WIB ILUSTRASI/IST    RMOL .Dari tujuh narapidana yang dimenangkan gugatannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, ada satu penggugat yang tetap menjalankan masa hukumannya sampai akhir. Dia adalah Bobby S.H Suhar­diman yang merupakan salah satu narapidana kasus suap cek pela­wat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia. “Satu di antaranya bernama Bobby S.H Suhardiman telah mem­­buat surat pernyataan bahwa akan menjalani pidana sampai habis masa pidananya, yakni 17 April 2012,” kata Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Akbar Hadi Prabowo kepada Rakyat Merdeka , kemarin. Kemenangan tujuh narapidana itu setelah Majelis hakim Penga­dilan Tata Usaha Negara (PT

Wow! Pegawai Kemenkum HAM Tes Narkoba via Rambut

Gambar
Wow! Pegawai Kemenkum HAM Tes Narkoba via Rambut Moksa Hutasoit  - detikNews Selasa, 13/03/2012 17:48 WIB Jakarta  80 Pegawai Kemenkum HAM yang tengah menjalani diklat Samapta, menjalani tes narkoba dengan mengecek melalui rambutnya. Tes ini mampu mengetahui apakah mereka pernah mengkonsumsi narkoba dalam 9 bulan terakhir atau tidak. "Metode ini mampu mendeteksi apakah seseorang selama 9 bulan terakhir mengkonsumsi narkoba atau tidak," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Akbar Hadi Prabowo, dalam rilisnya, Selasa (13/3/2012). Mereka yang menjalani tes adalah pegawai Kemenkum HAM yang tengah mengikuti diklat Samapta di Cinere, Gandul, Jakarta Selatan. Tes ini sendiri akan dilakukan sejak tanggal 13-15 Maret mendatang. Akbar menjelaskan tes ini didukung dengan teknologi terbaru dari Amerika Serikat dengan nama sistem gas cromatografy. Tes ini bahkan mampu medeteksi kadar narkoba yang paling kecil di dalam tubuh. Caranya, beberapa helai r

Napi HIV/AIDS Belum Tentu Terjangkit di Lapas

Gambar
DITJEN PAS Napi HIV/AIDS Belum Tentu Terjangkit di Lapas Sebanyak 14 napi di Lapas Pemuda Tangerang positif terjangkit virus HIV. SELASA, 13 MARET 2012, 13:20 WIB Aries Setiawan HIV/AIDS (http://cjdemonsmilelexmer.blogspot.com) BERITA TERKAIT Ratusan Napi Tangerang Terindikasi HIV/AIDS Ada Indikasi Persaingan Kelompok di Kerobokan Trauma Kerobokan, Lapas di Jatim Siaga Napi Lapas Kerobokan Boleh Dijenguk Lagi Brankas Uang di LP Kerobokan Ikut Terbakar VIVAnews -  Sebanyak 14 narapidana di Lapas Pemuda Tangerang positif terjangkit virus HIV/AIDS. Ratusan lainnya terindikasi mengidap virus mematikan ini. Humas Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi menyatakan, kebanyakan napi pengidap HIV/AIDS sudah terjangkit sebelum masuk lapas. "Ada masa inkubasinya sekitar 5-10 tahun. Jadi artinya, mereka terjangkitnya belum tentu di dalam," ujar Akbar kepada  VIVAnews , Selasa 13 Maret 2012. Akbar menuturkan, penularan virus

Ratusan Napi Tangerang Terindikasi HIV/AIDS

Gambar
Ratusan Napi Tangerang Terindikasi HIV/AIDS "Berdasarkan data kami, ada 14 napi dinyatakan positif." Selasa, 13 Maret 2012, 06:24 WIB Aries Setiawan, Muhammad Iyus (Tangerang) Sebanyak 14 napi lapas Tangerang positif HIV/AIDS (HIV AIDS) BERITA TERKAIT Ada Indikasi Persaingan Kelompok di Kerobokan Trauma Kerobokan, Lapas di Jatim Siaga Napi Lapas Kerobokan Boleh Dijenguk Lagi Brankas Uang di LP Kerobokan Ikut Terbakar Dipertanyakan, Deskripsi "Hotel Kerobokan" VIVAnews - Ratusan narapidana di Lapas Pemuda Tangerang, terindikasi mengidap virus HIV/AIDS. "Berdasarkan data kami, ada 14 napi dinyatakan positif HIV/AIDS. Tetapi kami menduga ada seratus lebih napi di Lapas Pemuda ini yang mengidap virus HIV/AIDS," kata Kunto Wijoyo, Kepala Lapas Pemuda Tangerang. Saat ini ada 2.096 orang napi yang mendekam di Lapas

Diizinkan jadi Wali, Antasari Dilarang Hadiri Resepsi

Gambar
Jum'at, 02 Maret 2012 , 14:41:00 Nasional Diizinkan jadi Wali, Antasari Dilarang Hadiri Resepsi JAKARTA -  Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Hukum dan HAM, membantah melarang Antasari Azhar menghadiri pernikahan putrinya. Sebab, Antazari diberikan izin keluar lapas meski hanya untuk menjadi wali saat pernikahan putrinya. Juru Bicara Ditjenpas, Akbar Hadi Prabowo,menyatakan, sesuai Peraturan Pemerintah tahun 32 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, Antasari diberi izin keluar lapas. "Tapi saat acara akad nikah saja, karena masuk dalam alasan luar biasa. Kalau untuk resepsi kami tidak beri izin," ujar Akbar saat dihubungi, Jumat (2/3). Pertimbangan mengizinkan Antasari untuk menghadiri akad nikah putrinya saja, dikarenakan acranya digelar siang hari. "Kalau resepsinya dilakukan malam hari, tidak kita izinkan dengan berbagai pertimbangan," sambungnya. Ditambahkannya, kondisi luar biasa sehingg