17 Agustus, 1.023 Narapidana Nusakambangan Dapat Remisi
CILACAP - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi atau pengurangan masa pidana terhadap 1.023 dari 1.977 narapidana dalam rangka hari Kemerdekaan Indonesia. Surat daftar remisi tersebut diterima oleh Sudjonggo, Koordinator Lapas se-Nusakambangan sehari sebelum 17 Agustus 2017. "Dari jumlah seribuan napi yang sudah dibebaskan sebanyak 39 orang," ujar Sudjonggo, Koordinator Lapas se-Nusakambangan ketika dihubungi Tempo, Kamis, 17 Agustus 2017. Sudjonggo mengatakan seebanyak 984 narapidana lainnya hanya diberikan pengurangan masa tahanan. Adapun remisi yang diberikan 15 hari sampai 6 bulan. Pada hari peringatan kemerdekaan Indonesia, setiap narapidana yang telah memenuhi syarat akan diberikan pengurangan masa tahanan. Para penerima remisi tersebut tersebar di delapan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Diantaranya yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas I Batu sebanyak 279 orang, Lapas Kelas IIA Bes