Di Lapas Malabero, 359 Warga Binaan dapat Remisi
Lapas Kelas II A Kota Bengkulu kupasbengkulu.com – Sebanyak 359 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas IIA Malabero, Kota Bengkulu menerima remisi khusus, saat hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah, Senin (28/7/2014). Selain itu, 6 warga binaan lainnya mendapatkan remisi langsung bebas. ”Remisi khusus ini diberikan ke warga binaan, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga maksimal 2 bulan. Remisi khusus selalu diberikan setiap hari besar keagamaan, sementara remisi umum diberikan saat Hari Ulang Tahun (HUT), Republik Indonesia,” kata Kepala Lapas Malabero, FA. Widyo Putranto, saat ditemui di Lapas, Senin (28/07/2014). Secara terpisah, Kasubsi Bimkemaswat Lapas Malabero, Afzel Fismar menjelaskan, ada beberapa syarat remisi. Untuk remisi pidana umum diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan penjara. Sementara remisi pidana khusus (korupsi, narkotika, illegal loging, money laundry, genosida , dan human traficing ),