376 Napi Lapas Madiun Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas, begini Syarat Mendapatkan Remisi
MADIUN - Sebanyak 376 narapida di Lapas Klas I Madiun mendapatkan remisi Idul Fitri 2018. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Madiun, Suharman, menuturkan remisi 376 napi terbagi menjadi dua, yakni Remisi K-1 dan remisi K-2. Remisi RK-1 yakni warga binaan mendapatkan remisi tetapi belum pulang karena masih menjalani sisa pidana sebanyak 372 orang. Sedangkan yang mendapat remisi RK-2 atau warga binaan yang mendapatkan remisi dan boleh langsung pulang empat napi. "Untuk napi RK-2 atau yang langsung dipulangkan saat Lebaran nanti ada empat napi. Satu napi mendapat remisi 15 hari, dua orang napi mendapatkan remisi satu bulan, dan satu orang mendapatkan remisi 1,5 bulan," kata Suharman, Senin (11/6/2018) siang. Suharman mengatakan, masa remisi masing-masing napi berbeda-beda ada, ada yang mendapat 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan, hingga 2 bulan. Di Lapas Klas I Madiun seluruh napi berjumlah sebanyak 995 orang. Dari jumlah tersebut, napi yang men