Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2012
Gambar
Jumat, 28/12/2012 19:56 WIB Kalapas Banceuy Sita 800 Ponsel Selama Enam Bulan Baban Gandapurnama - detikBandung          Bandung - Aktivitas keseharian narapidana Lapas Banceuy layaknya berada area publik. Buktinya, para napi bisa mendapatkan telepon genggam atau ponsel. Padahal barang tersebut dilarang masuk ke dalam lapas. Kalapas Banceuy Wahid Husein mengakui masih terjadi penyelundupan handphone ke tangan tahanan. Berdasarkan kasus yang pernah diungkap aparat penegak hukum, napi Lapas Banceuy memanfaatkan ponsel untuk bertransaksi atau mengendalikan narkoba dari balik jeruji besi. "Selama enam bulan terakhir, sudah lebih 800 unit handphone disita. Handphone itu milik warga binaan di tempat ini," jelas Wahid kepada wartawan di Lapas Banceuy, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (28/12/2012). Disitanya alat komunikasi tersebut, kata Wahid, membuktikan pihaknya sudah bekerja serius memperketat keamanan di dalam penjara. Namun Wahid mengakui kecolongan lantaran

Ribuan narapidana peroleh remisi Natal

Gambar
Ribuan narapidana peroleh remisi Natal Selasa, 25 Desember 2012 07:25 WIB |    "Remisi yang diberikan itu berkisar antara 15 hari hingga dua bulan." Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) memberikan remisi (pengurangan masa tahanan) hari Raya Natal kepada narapidana Kristiani sebanyak 6.491 orang. "Remisi yang diberikan itu berkisar antara 15 hari hingga dua bulan," kata Humas Dirjen PAS Kemenkumham Akbar Hadi kepada ANTARA di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan bahwa kisaran pemberian remisi ini tergantung lamanya masa tahanan yang dijalani oleh narapidana yang mendapat remisi tersebut. Akbar mengungkapkan bahwa narapidana yang menjalani masa tahanan lima bulan pertama akan mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, masa tahanan 1-2 tahun mendapat pengurangan satu bulan, masa tahanan 3-4 tahun mendapat pengurangan tahanan 1,5 bulan dan 5 tahun ke atas mendapat pengurangan dua

118 Narapidana Bebas Saat Hari Raya Natal

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DIREKTORAT JENDERA L PEMASYARAKATAN JALAN VETERAN NO. 11 JAKARTA PRESS RELEASE 118 NARAPIDANA DIBEBASKAN SAAT HARI RAYA NATAL   Jakarta , 24 Desember 2012, bertepatan dengan peringatan Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember, Kementerian Hukum dan HAM RI, akan memberikan remisi khusus kepada Narapidana yang beragama Kristen. Pemberian remisi khusus Hari raya Natal tahun 2012 ini secara simbolis akan diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabudin, yang akan dilaksanakan di Lapas klas 1 Medan Sumatera Utara pada hari Selasa (25/12/2011), pukul 09.00 Wib. Tahun ini, pemerintah memberikan remisi khusus Natal kepada 6.491 narapidana/anak didik, dengan rincian sebagai berikut: Besar Remisi Remisi Khusus I (Masih menjalani pidana) Remisi Khusus II (Langsung Bebas) 15 hari 1.460 59 1 bulan 3.898 55 1 bulan 15 hari 765 3 2 bulan

Alumni AKIP XLIV Segera Ke Lapangan

Gambar
Alumni AKIP XLIV Segera Ke Lapangan Jakarta, INFO_PAS , Setelah menjalani proses orientasi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan selama satu tahun, para Alumni AKIP angkatan XLIV akhirnya dilepas secara resmi untuk segera bertugas di lapangan . Pelepasan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor SEK-412.KP.04.01 Tahun 2012, Kamis (20/12). Acara yang berlangsung di Graha Bhakti Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan tersebut dihadiri langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Sihabudin, para pejabat eselon II dan III di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta 63 Alumni AKIP XLIV. “Saya sampaikan selamat kepada para Alumni AKIP XLIV karena telah berhasil menyelesaikan tugas belajar dan berlatih dalam kegiatan orientasi di Kantor Pusat Ditjen Pemasyarakatan”, ucap Dirjen Pemasyarakatan, Sihabudin dalam arahannya. Sihab