Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2015

Menkumham Sidak Lapas Paledang Bogor

Gambar
Menkumham Yasonna Laoly (kiri). REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Ketua Komnas HAM Nurkholis melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas II Kota Bogor (Paledang), Rabu malam. Menteri dijadwalkan tiba pukul 19.00 WIB, namun baru datang sekitar pukul 20.00 WIB. Begitu masuk, Menkumham dan Ketua Komnas HAM langsung menuju ke ruangan tahanan yang ada di Blok A dan B. Selama kurang lebih satu jam, Menteri dan Ketua Komnas HAM didampingi Kepala Lapas beserta jajarannya. Menurut Kepala Biro Humas Kemenkumham, Ansarudin, menteri meninjau satu persatu kondisi ruang tahanan. "Kondisi di dalam sangat berantakan, takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya Lebih lanjut ia mengatakan, dari beberapa ruang tahanan yang didatangi Menkumham diantaranya blok A dan B ditempati puluhan orang warga binaan. "Di Blok B ada enam kamar, kapasitasnya lima orang tapi diisi 53 orang," k

Tahanan di Lapas Paledang Bogor Melebihi Kapasitas

Gambar
Menkumham, Yasonna Laoly di Kantor Presiden, 2 April 2015. (Beritasatu.com/Ezra Sihite) Bogor - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bersama Ketua Komnas HAM Nurkholis melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Permasyarkatan kelas IIA Paledang, Rabu (29/7/) malam. Hasil sidak ditemukan banyaknya ruangan tahanan yang melebihi kapasitas. Rombongan tiba di lapas sekitar pukul 19:00 WIB, baik Menkumham Yosanna dan Ketua Nurkholis mengecek satu per satu kondisi lapas. Dalam sidak tersebut Nurkholis berkeliling melihat sisi barat Lapas atau blok A, lalu ia pun meminta para warga binaan yang berada di dalam sel untuk keluar dan menghitungnya. “Seharusnya dalam satu sel ukuran 1,5 x 2 meter ini

Menkumham Sidak Lapas, Sambangi 85 Napi di Satu Kamar

Gambar
SIDAK: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersama Ketua Komnas HAM Nurkholis dan tim saat sidak di Lapas Kelas II A Paledang, Kota Bogor, Rabu (29/7/2015) malam, pukul 20:00 WIB. POJOKJABAR.id, RADAR BOGOR -Raut wajah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tampak kusut usai melihat kondisi Lapas Kelas II A Paledang, Kota Bogor, Rabu (29/7/2015) malam sekitar pukul 20:00. Bersama tim dan Ketua Komnas HAM Nurkholis, Mentari Yasonna sengaja menginspeksi lapas untuk meninjau satu persatu ruang tahanan. “Di blok wanita, kapasitas 18 orang, diisi 85 orang. Inilah kondisi Lapas kita seluruh Indonesia. Sehinggga kita mengajak ketua Komnas Ham menijua langsung dan mencari solusinya, karena over kapasitas tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Kemenkumham,” katanya. Pantas saja raut wajah sang menteri kusut. Faktanya, sejumlah ruang tahanan over capacity. Di blok B misalnya. Ada enam kamar dengan kapasitas lima orang, tapi diisi rata-rata 18 orang. Begitu juga di blok

Penjara Penuh Sesak, Menkumham Usul Perubahan Sistem Hukum

Gambar
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone) BOGOR - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly membeberkan ada banyak solusi untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Indonesia. Salah satu terobosan besar kata dia ialah dengan mengubah sistem hukum agar tidak semua masyarakat yang tersangkut pidana dijebloskan ke penjara. "Kita akan perbaiki sistem ini, karena untuk membangun lapas baru, anggaran negara sangat terbatas," kata Yasonna usai melakukan sidak di Lapas Kelas II Bogor, Rabu, 29 Juli 2015 tadi malam. Dikatakannya, membangun semua lapas memerlukan dana sangat besar, karena konstruksinya tidak sama seperti rumah, di mana dinding ruang tahanannya harus tebal beberapa lapis. Dia juga menyebutkan solusi lain yakni mencoba pemberian grasi kepada pengguna narkoba. "Kami sudah bicarakan deng

Anak Binaan Lapas Ujian Paket A

Gambar
Ujian Nasional di Lapas Medan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Klas IIA Tanjung Gusta Medan, kemarin, gelar ujian paket A bagi anak binaan, untuk tingkat SD yang diikuti 25 anak binaan. “Ya, kita melaksanakan ujian paket A untuk 25 anak binaan kita hari ini (kemarin-red),” ungkap Sahduriman, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasdi Bindik) Lapas Klas II-b Anak Tanjung Gusta Medan, kemarin siang. Dijelaskannya, pelaksanaan ujian paket A ini, berlangsung sejak 27 hingga 30 Juli 2015 mendatang. “Selama empat hari lah kita melaksanakan ujian ini. Hari Senin hingga Kamis,” tuturnya. Sahduriman juga mengungkapkan, seluruhnya yang mengikuti paket A sebanyak 43, terdiri 25 anak binaan. Sedangkan 18 orang merupakan masyarakat umum. “Sisanya masyarakat sekitar Helvetia ini. Seluruh pelaksanaan dilakukan di Lapas Anak,” katanya, sembari menambahkan, Pihak Lapas Anak Klas II-a Tanjung Gusta Medan, rencana akan menggelar paket B dan paket C bagi anak binaan.

Menkumham Sidak Lapas Paledang Bogor

Gambar
Menkumham sidak ke Lapas Paledang Bogor (Foto: Yudhi Maulana/Okezone) Yudhi Maulana BOGOR - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly bersama Ketua Komnas HAM, Nurkholis melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas 2A Paledang, Rabu (29/7/2015) malam. Hasil sidak ditemukan banyaknya ruang tahanan yang melebihi  kapasitas. Usai melakukan sidak ke sekeliling lapas, Nurkholis membeberkan temuan terkait banyaknya ruang tahanan yang diisi melebihi kapasitas. "Kami lakukan acak ke beberapa ruangan. Seharusnya LP ini (LP Paledang) seharusnya hanya 183 tahanan, tapi faktanya ada 1.039 tahanan," jelas Nurkholis. Dia menambahkan, saat memantau masa pengenalan lingkungan (mapenaling), kapasitas ruangan yang seharusnya hanya lima orang, tapi diisi oleh 18 orang. Lalu, di ruang tahanan dan napi, kapasitas ruangan

Ratusan Penghuni Lapas Bulu Bercengkerama dengan Didi Kempot

Gambar
Didi Kempot memberi hiburan bagi warga binaan Lapas Wanita Semarang, Rabu (29/7). (ilyas aditya) Semarang – Ratusan warga binaan Lapas Kelas II A Wanita Semarang (Lapas Bulu) terlihat sangat antusias mengikuti rangkaian acara halal bihalal yang digelar di halaman lapas, Rabu (29/7) siang. Tak sekadar sebagai ajang bermaaf-maafan, kegiatan ini sekaligus sebagai pengobat rindu penghuni lapas yang sudah sekian lama berpisah dari keluarga. Dalam sambutannya, Kepala Lapas Suprobowati mengatakan, kegiatan tersebut sebagai salah satu bentuk meningkatkan rasa kekeluargaan para penghuni lapas. “Halal bihalal ini memang rutin digelar tiap tahun. Terlebih bisa untuk memotivasi anak mengubah attitude untuk lebih baik,” ucap Suprobowati. Sementara, Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Jateng, Tarsono yang juga turut hadir memberikan sambutan mengatakan, halal bihalal tersebut juga merupakan salah satu kegiatan melaksanakan pembinaan kepada penghuni lapas

Lapas Narkotika Sawahlunto Segera Aktif

Gambar
Walikota Sawahlunto Ali Yusuf saat meninjau Lapas Narkotika Sawahlunto – Jika tidak ada aral melintang, sebelum tutup tahun 2015 ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sawahlunto akan segera diaktifkan. Saat ini, petugas Lapas tengah melakukan persiapan dalam menerima narapidana narkoba. Lapas narkotika yang berdiri di kawasan Kandih dengan luas 12 ribu meter persegi itu, setidaknya akan mampu menampung 500 narapidana, yang terjerat kasus peredaran barang haram tersebut. “Saat ini, masih dalam masa persiapan untuk menerima penghuni narapidana narkotika,” ujar Kepala Lapas Narkotika Sawahlunto, Badarudin, A.Md.IP, SH. MH. Hal itu terungkap, dalam peninjauan yang dilakukan Walikota Sawahlunto Ali Yusuf bersama jajarannya, terhadap kesiapan Lapas Narkotika ‘Kota Arang’, dalam menerima penghuni lapas. Badarudin yang kini diperkuat 16 petugas Lapas Narkotika lainnya mengaku, lapas yang dipimpinnya tersebut, telah memiliki komputer, mesjid, aliran

25 Napi Anak Ikut Ujian Paket A di Lapas Tanjung Gusta Medan

Gambar
Ujian (ilustrasi) Medan – Sebanyak 25 orang anak binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kelas II A Tanjung Gusta Medan, menggelar ujian paket A, Senin (27/7/2015). Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Anak Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Sahduriman mengatakan, ujian itu untuk tingkat sekolah dasar (SD). “Ya, kita melaksanakan ujian paket A untuk 25 orang anak binaan kita hari ini,” ucapnya. Pelaksanaan ujian paket A itu, kata dia, berlangsung sejak tanggal 27 hingga 30 Juli 2015, mendatang. “Selama empat harilah kita melaksanakan ujian ini. Hari Senin hingga Kamis,” tambahnya. Diketahui jumlah penghuni Lapas Anak Kelas II A Medan sebanyak 623 Orang Anak binaan. Dari 623 orang terdiri dari 476 orang remaja dan 147 Anak. (mun) Sumber : medansatu.com

Cabang Rutan Teluk Kuantan Perlu Penambahan Bangunan Baru

Gambar
ilustrasi TELUK KUANTAN (RIAUPOS.CO ) – Saat ini, penghuni rumah tahanan (Rutan) Teluk Kuantan telah mengalami over kapasitas. Oleh karenanya, diperlukan bangunan baru untuk menampung seluruh warga binaan di rutan ini. Adapun jumlah warga binaan di rutan Teluk Kuantan sebanyak 223 orang, sementara kapasitasnya hanya 48 orang. Dan saat ini pula, lahan seluas tiga hektare yang terletak di kawasan Sinambek, Sungai Jering Teluk Kuantan tengah disiapkan untuk pembangunan rumah tahanan (Rutan) Teluk Kuantan. Pemkab Kuansing sekarang tengah memproses hibah lahan tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. “Rencana pembangunan Teluk Kuantan rencananya persis berdekatan dengan kantor Kejari Teluk Kuantan, dan hingga kini masih menunggu proses hibah lahan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kementerian Hukum dan HAM,’ ujar Kepala Cabang Rutan Teluk Kuantan, Mastur Amd IP SH MM kepada wartawan, beberapa waktu lalu. Dikatakannya, saat ini pihaknya mas

LP Pakjo Terima 48 Murid Baru

Gambar
Siswa baru LP Pakjo SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pada tahun ajaran baru 2015-2016, sekolah filial Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Pakjo Palembang tercatat masuk sebanyak 48 siswa baru. “Kalau SMA ada 11 siswa baru, SMP 25 dan SD 25 di tahun ajaran baru ini,” kata Zakaria yang dijumpai di LP anak Pakjo Palembang, Senin (27/7/2015). “Baju sekolah ini kita dapatkan dari donatur, LP pakjo dan lain-lain,” ujarnya. Sumber : sripoku.com

Warga Binaan Lapas Nabire & Rejape Jadikan Jalan Pemuda Sebagai “Pilot Project”

Gambar
Aksi Warga Lapas membersihkan lingkungan di jalan Pemuda Nabire – Warga Binaan Lapas Kelas IIB Nabire, bersama-sama dengan Warga jalan Pemuda Nabire, mencanangkan wilayah jalan Pemuda Nabire sebagai lokasi pilot project lingkungan bebas sampah, dalam rangka menciptakan lingkungan yang indah dan bersih dari sampah. Terkait hal tersebut, jumat pagi kemarin (24/07), Warga Binaan Lapas Kelas IIB Nabire bersama-sama petugas lapas Kelas IIB Nabire yang dikomandoi Kalapas Nabire Yosef Yembise SH MH dan ditemani Ketua Remaja Jalan Pemuda (Rejape) Teri Rumayauw dan Ketua RT Pak Manufandu, mengadakan kegiatan bhakti sosial pembersihan sampah dan pemberian 12 tong sampah di jalan Pemuda Nabire. Aksi ini mendapat apresiasi yang cukup tinggi dari warga di sekitar jalan Pemuda Nabire. Pasca kegiatan, Kalapas mengatakan, tujuan dijadikannya jalan Pemuda Nabire sebagai lokasi Pilot Project lingkungan bebas sampah agar supaya memotivasi wilayah lain yang ada di kota Nabire

Rutan Perketat Razia Pasca-Lebaran

Gambar
ilustrasi DUMAI (HR) – Rumah Tahanan Negara Kelas II B Dumai, tetap berupaya mengantisipasi dan memberantas peredaran narkoba. Terutama pasca lebaran yang banyak tamu dan pengunjung datang membezuk. Narkoba sangat rawan tetap beredar di kalangan para narapidana. Apalagi sejumlah bandar yang tengah menjalani hukuman dan masih punya koneksi atau jaringan di luar dari kurungan penjara. Fenomena tersebut bukan sesuatu yang baru di kalangan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) maupun di Rumah tahanan negara. Hal yang sama juga terjadi di Rutan Kelas II Dumai. Banyak kasus yang mengarah pada penghuni Rutan, yang berada di Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan itu. Dimana, ada beberapa pelaku yang berhasil ditangkap, namun tidak sedikit pula yang tidak terungkap. Rutan Dumai pun berbenah diri, guna memberantas peredaran barang haram tersebut. Salah satunya dengan cara menggelar razia rutin pada warga binaannya. Hanya saja di saat

Lapas Muaraenim Kekurangan Air Bersih

Gambar
Lapas Klas II B Muaraenim. (Ist). MUARAENIM – Memasuki musim kemarau saat ini kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muaraenim mengalami kekurangan air bersih akibat sumur yang ada di lapas tersebut mengalami kekeringan. Kepala Lapas Klas IIB Muaraenim Imam Purwanto melalui Kepala Seksi Pengamanan Lapas Jauhari membenarkan jika saat ini kondisi sumur yang ada lapas tersebut kembali dilanda kekeringan. Tentu saja akibatnya pasokan air untuk kebutuhan Lapas tidak ada sama sekali. Hanya saja untuk mengatasi persoalan tersebut, Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar membantu dengan menyumbangkan empat tangki air per hari. “Syukurnya kita mendapatkan bantuan sebanyak empat tangki perhari dengan kapasitas 4.000 liter per tangki. Di mana masing-masing pagi dan sore didatangkan dua tangki,” ujarnya, Rabu (22/7/2015). Dengan kondisi tersebut menurutnya mau tidak mau penghuni atau warga binaan harus dibatasi atau berhemat dalam penggunaan air. Jelas m

Selama Lebaran Rutan Rengat Terima 1443 Pembesuk

Gambar
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rengat (Foto:net) Rengat – Meski berada di tahanan, namun momen lebaran juga dapat dirasakan oleh warga binaan di Rutan Kelas II B Rengat, Indragiri Hulu (Inhu). Pasalnya selama empat hari lalu, pihak rutan membuka jadwal kunjungan bagi warga untuk mengunjungi anggota keluarga, rekan dan sahabat yang berada di Rutan Kelas II B Rengat. Menurut data yang diperoleh dari Rutan Kelas II B Rengat, terdapat 1443 orang yang mengunjungi Rutan selama empat hari. Kepala seksi pelayanan tahanan Rutan Rengat Kelas II B Rengat menjelaskan bahwa pihaknya memang tidak membuka jadwal kunjungan pada Hari Perayaan Idul Fitri yang jatuh pada hari Jumat (17/7) lalu. Alasannya waktu yang terbatas sehingga tidak memungkinkan dibukanya kunjungan. “Kita mulai membuka jadwal kunjungan mulai dari hari Sabtu (18/7) hingga Selasa (21/7) lalu, dan selama empat hari itu tercatat sebanyak 1443 orang yang berkunjung,” ucap Rudinur. Rudi mengatakan bahwa 1443

Menkumham Buka Kemungkinan Revisi PP No 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi

Gambar
(Foto: sindonews) JAKARTA – Dari pernyataannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly nampaknya membuka kemungkinan revisi PP No.99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah yang dianggap pengetatan aturan pemberian remisi kepada narapidana (napi) kasus korupsi, narkotika dan terorisme, menurut Yasonna diprotes oleh banyak pihak. “Saya jujur sekarang sudah banyak studi dan beberapa kampus merekomendasikan agar ini (PP No.9 tahun 2012) dirubah,” kaya Yasonna yang ditemui usai menghadiri halal-bihalal presiden dengan kabinet kerja di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7). Ditambah lagi, lanjutnya, dengan pengetatan aturan dalam pemberian remisi membuat penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak berkurang. Padahal, kebanyakan sudah melebihi kapasitas. “Bisa meledak ini penjaranya. Lapas sudah over crowded dan kerus

Soal Remisi untuk Nazaruddin, Ditjen Pas: Masih Sebatas Usulan

Gambar
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/3). REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Remisi untuk narapidana kasus korupsi masih diproses sehingga hingga saat ini tidak ada satu pun napi yang tersangkut perkara tersebut mendapat pengurangan masa tahanan saat Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah. "Yang jelas semua napi tindak pidana korupsi yang terkait PP 99 tahun 2012 belum ada satupun yang diterbitkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri, semua masih sebatas usulan dari wilayah dan masih dalam proses," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (21/7). Hal tersebut sekaligus meralat pemberitaan sebelumnya mengenai mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi narapidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011 mend

Ibu Dua Anak Ini Nekat Antar Shabu untuk Suami di Lapas

Gambar
NA Pembawa shabu Rejang Lebong – Aksi yang dilakukan NA (28) -(Nanda) ibu dua anak warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong ini bisa dikatakan sangat berani. Bagaimana tidak, perempuan ini nekat membawa satu paket kecil shabu-shabu, ketika menjenguk mantan suaminya yang tengah mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Curup, Selasa (21/7/2015) lalu. Karena tertangkap basah, perempuan ini terpaksa harus digelandang ke Mapolres Rejang Lebong oleh petugas Lapas. Kepala Lapas II A Curup, Bambang Basuki membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan, sebelumnya pelaku bermaksud untuk menjenguk mantan suaminya yang tercatat sebagai warga binaan Lapas. Kemudian, di dalam Lapas, petugas memeriksa bawaan pelaku dan menemukan satu paket kecil shabu seharga Rp 200 ribu di dalam bawaannya. “Pelaku tidak bisa mengelak, kemudian ia kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong,” ungkap Bambang. Sementara itu, pelaku mengelak tuduhan bahwa

Ini Tanggapan KPK Soal Usulan Remisi Nazaruddin

Gambar
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/3). Republika/Agung Supriyanto REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus tindak pidana korupsi Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Atas usulan tersebut, Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji hanya menjawab diplomatis. Jika usulan remisi terhadap mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dikabulkan, Indriyanto meyakini bahwa Kemenkumham telah mempertimbangkan secara matang. Terpidana yang mendapat remisi pasti telah memenuhi syarat untuk diberikan pengurangan masa tahanan. "Andai benar Nazaruddin memperoleh remisi, berarti dia telah memenuhi persyaratan pemberian remisi sesuai PP terkait hal tersebut," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (21/7). Dalam Pasal 34A Peratur

Meski "Justice Collaborator", Nazaruddin Belum Tentu Dapat Remisi

Gambar
TRIBUNNEWS/HERUDIN Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, dengan agenda jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin, Rabu (14/12/2011). JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, telah mendapatkan surat keterangan "justice collaborator" dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat tersebut dikeluarkan KPK pada 9 Juni 2014. "Sejak diserahkan ke Lapas Sukamiskin, Nazaruddin mengantongi surat keterangan bersedia bekerja sama atau justice collaborator dari KPK," kata Akbar, saat dihubungi, Selasa (21/7/2015). Namun, kata Akbar, surat keterangan "justice collaborator" bukan jaminan bagi Nazaruddin akan mendapatkan remisi Hari Raya. Menurut dia, ada sejumlah persyaratan lain yamg harus dipenuhinya untuk mendapatkan re

Meski "Justice Collaborator", Nazaruddin Belum Tentu Dapat Remisi

Gambar
TRIBUNNEWS/HERUDIN Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, dengan agenda jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin, Rabu (14/12/2011). JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, telah mendapatkan surat keterangan "justice collaborator" dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat tersebut dikeluarkan KPK pada 9 Juni 2014. "Sejak diserahkan ke Lapas Sukamiskin, Nazaruddin mengantongi surat keterangan bersedia bekerja sama atau justice collaborator dari KPK," kata Akbar, saat dihubungi, Selasa (21/7/2015). Namun, kata Akbar, surat keterangan "justice collaborator" bukan jaminan bagi Nazaruddin akan mendapatkan remisi Hari Raya. Menurut dia, ada sejumlah persyaratan lain yamg harus dipenuhinya untuk

Remisi untuk Koruptor Tidak Disamaratakan

Gambar
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Pelaksana tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Senno Adji melakukan konferensi pers bersama di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). KPK melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kejaksaan dengan alasan Budi Gunawan telah menang pra peradilan melawan KPK. JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, terpidana korupsi bisa saja memperoleh remisi selama memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Pemberian remisi tidak disamaratakan untuk semua napi korupsi

Remisi Hari Raya Nazaruddin, Dada Rosada, dan Emir Moeis Masih Diproses

Gambar
DANY PERMANA Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, mengajukan remisi atas nama tiga terpidana korupsi, yaitu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin; politisi PDI Perjuangan Emir Moeis, dan mantan Walikota Bandung Dada Rosada. Saat ini, kata Akbar, pengajuan remisi tersebut masih diproses di Ditjen Pas. "Remisi mereka masih diproses. Jadi, hingga saat ini belum diterbitkan SK (surat keputusan)-nya," ujar Akbar, saat dihubungi, Selasa (21/7/2015). Akbar mengatakan, pengajuan

Remisi Hari Raya Nazaruddin, Dada Rosada, dan Emir Moeis Masih Diproses

Gambar
DANY PERMANA Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, mengajukan remisi atas nama tiga terpidana korupsi, yaitu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin; politisi PDI Perjuangan Emir Moeis, dan mantan Walikota Bandung Dada Rosada. Saat ini, kata Akbar, pengajuan remisi tersebut masih diproses di Ditjen Pas. "Remisi mereka masih diproses. Jadi, hingga saat ini belum diterbitkan SK (surat keputusan)-nya," ujar Akbar, saat dihubungi, Selasa (21/7/2015). Akbar mengatakan, penga

55,4 Ribu Napi Dapat Remisi Idul Fitri 1436 H/2015

Gambar
JAKARTA (Pos Kota) -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi (potongan masa tahanan kepada para narapidana (Napi) Muslim pada Hari Raya  Idul Fitri, 2015 kepada 54.434 orang  dari total 174.798 warga binaan se-Indonesia. Dari 54. 434 Napi yang mendapat remisi Idul Fitri, sebanyak 545 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas, karena masa tahanannya selesai dengan remisi yang diperoleh. Namun, Kepala Sub Direktorat Komunikasi Infokom Ditjen Pemasyarakatan,  Kemenkumahm  Akbar Hadi Prabowo menjelaskan jumlah Napi yang mendapatkan remisi tahun ini berkurang,  jika dibandingkan pada Lebaran tahun 2014 dimana  Napi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sejumlah 56.704 orang dari jumlah total warga binaan  sebanyak 167.449. “Jumlah Napi yang memperoleh remisi tahun ini paling banyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat, yakni 9.744 narapidana, Kanwil Jawa Timur 5.939 dan Kanwil  Kemenku

Nazaruddin Dapat Remisi Khusus Lebaran, Koruptor Lainnya Tidak

Gambar
Di Publish Pada Tanggal : Sabtu, 18 Juli 2015 06:50 WIB Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Nazaruddin Dapat Remisi Lebaran Jakarta, HanTer - Kementerian Hukum dan HAM, memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 54.343 narapidana. Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, menjadi satu-satunya narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi.     Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ma`mun mengatakan, Nazaruddin mendapat remisi sebanyak satu bulan. Pemberian itu disebutnya sudah sesuai aturan sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi. "Proses pengajuannya sudah dilakukan tahun sebelumnya," ungkapnya.      Pada pertengahan 2012 Nazaruddin divonis 4 tahun dan 10 bulan oleh pengadilan tipikor Jakarta. Namun, dia tidak puas dan mengajukan kasasi. Pada 2013, Mahkamah Agung menolak dan memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.      Selain Nazaruddin, beberapa narapidan kasus korupsi sep