Menkum Timbang Remisi
ANTARA/Vitalis Yogi Trisna Di tengah desakan berbagai kalangan agar pemerintah mencabut remisi Natal untuk 64 narapidana tindak pidana korupsi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengaku belum menyetujui pengajuan remisi tersebut. “Seleksinya harus jelas dan selektif. Namun, usulan ini belum sampai ke meja saya. Mungkin masih ada di Dirjen Pas (Pemasyarakatan),” jelasnya saat dihubungi, kemarin. Dalam pemberian remisi itu, Laoly berpegang pada Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemberian remisi disebutkan harus dengan rekomendasi dari institusi yang bersangkutan seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, penerima bersedia menjadi justice collaborator atau mitra penegak hukum untuk bekerja sama mengungkap pelaku utama ataupun perkara dan pelaku korupsi lainnya. Juga, narapidana kasus korupsi harus melunasi pidana uang pengganti dan de