Atasi Peredaran Narkotika di Lapas dengan Serius
Semua pejabat terkait harus bisa menghentikan napi menggunakan handphone di rutan dan lapas agar bisa mengatasi peredaran narkoba di tempat tersebut.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil langkah progresif dan serius dalam memberantas peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Langkah tersebut difokuskan pada lapas dan rutan yang disinyalir terdapat narapidana sebagai pengendali jaringan narkoba.
“Ini merupakan tindak lanjut atas koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai peredaran narkoba yang dikendalikan dalam rutan dan lapas,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, saat memberikan pengarahan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia melalui media teleconference, di Jakarta, kemarin.
Menurut Sri Puguh, harus ada upaya progresif dan sinergis. Koordinasi antara BNN dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah dijalin. Ini sekaligus menindaklanjuti rapat konsolidasi dengan seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan. Sebagi bagian langkah progresif, pimpinan tinggi pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan pendampingan dengan matriks kerja yang jelas.
Pendampingan yang dilakukan oleh jajaran pimpinan tinggi pratama tersebut, tambah Sri Puguh, memiliki tenggat waktu, target, dan pelaksana pendampingan yang jelas. Dengan begitu, target dapat dicapai dalam kurun waktu yang cepat. Hal ini dilakukan menyusul adanya laporan pengendalian narkoba yang berasal dari dalam Lapas atau rutan dengan menggunakan alat komunikasi.
”Kami harus sepakat dan sukarela menghentikan peredaran handphone di dalam lapas dan rutan. Ini harus dilakukan karena HP menjadi jalur komunikasi terjadinya penyimpangan yang bermuara pada peredaran gelap narkoba. Ini butuh komitmen bersama jajaran pemasyarakatan. Jangan sampai sepertinya kita tidak melakukan apa-apa dan dilakukan pembiaran karena oknum yang belum sepakat dan tidak memiliki komitmen yang sama, padahal teman-teman sudah bekerja luar biasa,” tegas Sri Puguh.
Jadi Pemicu
Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, mengatakan keberadaan handphone yang dikuasai dan digunakan oleh narapidana dan tahanan menjadi pemicu utama dan laten terjadinya komunikasi jaringan gelap peredaran narkoba di dalam lapas/rutan. Hal tersebut juga berdasarkan laporan dari BNN melalui kelengkapan dan kewenangannya untuk menyadap dan mendeteksi modulasi komunikasi narapidana/tahanan melalui handphone.
”Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas bahkan narapidana. Perlu menjadi atensi dan harus dilakukan asesmen dengan benar. Pemangku jabatan tertinggi di UPT Pemasyarakatan juga harus menjadi teladan dan memastikan tidak ada keterlibatan dalam pemanfaatan keuntungan,” ujar Lilik.
Peran Divisi Pemasyarakatan, tambah Lilik, tidak hanya memonitoring tugas dan fungsi yang bersifat statis, namun juga dinamis. Divisi Pemasyarakatan harus mampu memetakan jaringan narkoba di lapas dan rutan serta mengawasi diikuti pembinaan cegah dini. Selain itu kerja sama dengan Polri dan BNN juga diperlukan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Liberti Sitinjak, mengungkapkan selama bulan Februari para pimpinan tinggi pratama akan turun ke seluruh daerah di Indonesia untuk memonitor dan mengevaluasi.
eko/N-3
Sumber: www.koran-jakarta.com

Komentar
Posting Komentar