Atasi Peredaran Narkotika di Lapas dengan Serius

Semua pejabat terkait harus bisa menghentikan napi menggunakan handphone di rutan dan lapas agar bisa mengatasi peredaran narkoba di tempat tersebut.

JAKARTA - Direktorat Jen­deral Pemasyarakatan Kemen­terian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil langkah progresif dan serius dalam memberan­tas peredaran narkoba di lem­baga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Langkah tersebut difokuskan pada lapas dan rutan yang disinyalir terdapat nara­pidana sebagai pengendali ja­ringan narkoba.
“Ini merupakan tindak lan­jut atas koordinasi dengan Ba­dan Narkotika Nasional (BNN) mengenai peredaran narkoba yang dikendalikan dalam ru­tan dan lapas,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ke­menkumham, Sri Puguh Budi Utami, saat memberikan pen­garahan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indo­nesia melalui media teleconfer­ence, di Jakarta, kemarin.
Menurut Sri Puguh, harus ada upaya progresif dan sin­ergis. Koordinasi antara BNN dan Direktorat Jenderal Pe­masyarakatan sudah dijalin. Ini sekaligus menindaklanjuti rapat konsolidasi dengan se­luruh Kepala Divisi Pemasya­rakatan. Sebagi bagian lang­kah progresif, pimpinan tinggi pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan mem­berikan pendampingan den­gan matriks kerja yang jelas.
Pendampingan yang di­lakukan oleh jajaran pimpinan tinggi pratama tersebut, tam­bah Sri Puguh, memiliki teng­gat waktu, target, dan pelaksana pendampingan yang jelas. Den­gan begitu, target dapat dicapai dalam kurun waktu yang ce­pat. Hal ini dilakukan menyusul adanya laporan pengendalian narkoba yang berasal dari da­lam Lapas atau rutan dengan menggunakan alat komunikasi.
”Kami harus sepakat dan sukarela menghentikan pere­daran handphone di dalam lapas dan rutan. Ini harus di­lakukan karena HP menjadi jalur komunikasi terjadinya penyimpangan yang bermuara pada peredaran gelap narkoba. Ini butuh komitmen bersama jajaran pemasyarakatan. Ja­ngan sampai sepertinya kita tidak melakukan apa-apa dan dilakukan pembiaran karena oknum yang belum sepakat dan tidak memiliki komitmen yang sama, padahal teman-te­man sudah bekerja luar biasa,” tegas Sri Puguh.
Jadi Pemicu
Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, mengatakan keberadaan hand­phone yang dikuasai dan digu­nakan oleh narapidana dan ta­hanan menjadi pemicu utama dan laten terjadinya komuni­kasi jaringan gelap peredaran narkoba di dalam lapas/rutan. Hal tersebut juga berdasar­kan laporan dari BNN melalui kelengkapan dan kewenan­gannya untuk menyadap dan mendeteksi modulasi komuni­kasi narapidana/tahanan me­lalui handphone.
”Jangan sampai ada peny­alahgunaan wewenang oleh oknum petugas bahkan narapi­dana. Perlu menjadi atensi dan harus dilakukan asesmen den­gan benar. Pemangku jabatan tertinggi di UPT Pemasyara­katan juga harus menjadi te­ladan dan memastikan tidak ada keterlibatan dalam peman­faatan keuntungan,” ujar Lilik.
Peran Divisi Pemasyara­katan, tambah Lilik, tidak hanya memonitoring tugas dan fungsi yang bersifat statis, namun juga dinamis. Divisi Pemasyarakatan harus mampu memetakan ja­ringan narkoba di lapas dan rutan serta mengawasi diikuti pembinaan cegah dini. Selain itu kerja sama dengan Polri dan BNN juga diperlukan.
Sekretaris Direktorat Jen­deral Pemasyarakatan, Liberti Sitinjak, mengungkapkan selama bulan Februari para pimpinan tinggi pratama akan turun ke seluruh daerah di In­donesia untuk memonitor dan mengevaluasi.
eko/N-3
Sumber: www.koran-jakarta.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

30 Pegawai Lapas Dan Rutan Dilatih Kesamaptaan

Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU

Denny Menjawab SMS Anda