Seorang Napi Kasus Pembunuhan dengan Vonis 26 Tahun Menikah di Lapas Kedungpane.
SEMARANG - Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang, menggelar prosesi akad
nikah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Bertempat di Aula Kunjungan Lapas
Semarang, prosesi akad nikah digelar dengan menghadirkan penghulu dari Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
WBP yang menikah, adalah Niko,
sapaan akrabnya, dimana napi yang sudah mendekam lebih dari 2 tahun
di balik jeruji itu, akhirnya mendapat persetujuan menikah oleh
Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi.
"Ya Alhamdulillah saya senang
sekali. Bahagia rasanya karena bisa menikah di Lapas setelah sekian
lama memadu kasih dengan Wulan, pacar saya yang saat ini sah menjadi istri
saya," ungkapnya, Selasa (4/12/2018).
Pria yang dipidana karena
kasuspembunuhan dengan vonis 26 tahun penjara, itu tampil rapi dengan
mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam.
Prosesi akad nikah pun berlangsung
lancar dengan mas kawin seperangkat alat sholat. Dia secara lantang mengucapkan
sumpah setianya di depan penghulu.
Bahkan, pernikahan itu disaksikan
puluhan orang dari pihak kedua mempelai, petugas lapas, serta teman-teman WBP
lainnya.
Sementara Wulan, mempelai perempuan
langsung berurai air mata bahagia setelah mendengar kata ijab qobul dari Niko.
"Saya terharu, perjuangan
hidup akan saya lalui bersama dengan Niko walau cinta kami terpisah jeruji
penjara," ungkap Wulan.
Sementara itu dikatakan oleh,
Kepala Seksi Bimkemas, Ari Tris Ochtia Sari, pernikahan di lapas adalah
merupakan hak WBP selama di Lapas.
Prosesi pun, dapat terlaksana,
apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya.
"Acara pernikahan dilaksanakan
dengan persetujuan Kalapas, berdasarkan hasil keputusan Kalapas Semarang
melalui sidang TPP atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin
mempelai," bebernya.
Bahkan, ia menambahkan, persyaratan
yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan dan jaminan keluarga, surat
keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan dari KUA.(*)
Sumber
: sumber : www.tribunnews.co
Komentar
Posting Komentar