Kegiatan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas bagi Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Bidang Jasa Konstruksi Tahap I
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bina
Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama
Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengadakan kegiatan Fasilitasi
Peningkatan Kapasitas bagi Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di
Bidang Jasa Konstruksi Tahap I.
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di 10
lapas yang dibuka oleh Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif
Burhanuddin serta Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh
Budi Utami, Senin (27/8/2018) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelatihan ini
diikuti oleh 910 warga binaan atau narapidana yang ada di Lapas Medan,
Palembang, Tangerang, Bekasi, Surabaya, Banjar Baru, Makassar, Ambon,
Karangasem, dan Kupang.
Peserta yang mengikuti pelatihan ini yaitu narapidana
yang sudah menjalani dua pertiga dari masa tahanannya.
Mereka akan dilatih dan
diuji sebagai tukang bangunan umum - kelas 3 dengan kategori mempunyai
kemampuan melaksanakan K3, menyiapkan material dan peralatan kerja, serta
melaksanakan pekerjaan yang menjadi modal awal untuk menjadi pekerja
konstruksi.
Pekerja konstruksi yang dihasilkan pada tahap ini memiliki
klasifikasi sebagai tukang batu/beton, kayu, besi, dan las.
“Pelatihan ini
kiranya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para WBP. Tidak selamanya
narapidana yang mengikuti pelatihan ini dapat lulus dan mendapat sertifikat.
Oleh karenanya, pelatihan harus dijalani dengan serius,” ujar Dirjen Bina
Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin melalui keterangan tertulis,
Senin (27/8/2018).
Sebagian warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti pelatihan konstruksi(Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)
Sebagian warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti
pelatihan konstruksi(Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)
Sebelum ini, Ditjen Bina Konstruksi juga melatih dan menguji 131 narapidana di
Lapas Nusa Kambangan dan Cipinang sebagai tukang kayu, batu/beton, dan besi.
“Dari 131 peserta, 10 orang telah langsung diterima bekerja di pembangunan
rumah susun di Lapas Nusa Kambangan oleh PT Brantas Abipraya. Saya berharap
perusahaan jasa konstruksi .lainnya bisa turut serta dalam memanfaatkan warga
binaan sebagai tenaga kerja konstruksi,” ucap Syarif.
Dia mengatakan,
narapidana yang nantinya memiliki sertifikat akan masuk database sistem
informasi konstruksi Indonesia serta menjadi bagian dari pasokan tenaga kerja
konstruksi dan rujukan perusahaan konstruksi dalam mencari pekerja konstruksi.
Rangkaian pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang
ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama Menteri Hukum dan
HAM Yassona Laoly pada 27 Juli 2018 di Lapas Batu Nusa Kambangan.
“Kementerian
PUPR tidak hanya membangun infrastruktur fisik. Kerja sama dengan Kemenkumham
ini bertujuan membekali warga binaan dengan keterampilan di bidang jasa
konstruksi sehingga bisa berguna setelah bebas nanti dan mendapat remunerasi
yang layak,” kata Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Sumber : kompas.com
|
Komentar
Posting Komentar