376 Napi Lapas Madiun Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas, begini Syarat Mendapatkan Remisi
MADIUN -
Sebanyak 376 narapida di Lapas Klas I Madiun mendapatkan remisi Idul Fitri 2018.
Kepala
Lembaga Pemasyarakatan Klas I Madiun, Suharman, menuturkan remisi 376 napi terbagi menjadi dua, yakni
Remisi K-1 dan remisi K-2.
Remisi
RK-1 yakni warga binaan mendapatkan remisi tetapi belum pulang karena masih
menjalani sisa pidana sebanyak 372 orang. Sedangkan yang mendapat remisi RK-2 atau warga binaan yang
mendapatkan remisi dan boleh langsung pulang
empat napi.
"Untuk
napi RK-2 atau yang langsung dipulangkan saat Lebaran nanti ada empat napi.
Satu napi mendapat remisi 15 hari, dua orang napi
mendapatkan remisi satu bulan, dan satu orang
mendapatkan remisi 1,5 bulan," kata Suharman,
Senin (11/6/2018) siang.
Suharman
mengatakan, masa remisi masing-masing napi
berbeda-beda ada, ada yang mendapat 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan, hingga 2
bulan.
Di
Lapas Klas I Madiun seluruh napi berjumlah sebanyak 995 orang. Dari jumlah
tersebut, napi yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 64 orang, yang
mendapat remisi satu bulan sebanyak 272 orang,
yang mendapat remisi 1,5 bulan sebanyak 29 orang,
dan napi yang mendapat remisi dua bulan sebanyak 7 orang.
Sementa
itu, lima narapidana teroris (napiter) di Lapas Klas I Madiun tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2018. Lima napiter
ini dianggap belum memenuhi syarat mendapatkan remisi Idul Fitri.
"Untuk
napiter untuk saat ini belum. Tidak ada usulan. Untuk mendapatkan remisi harus sesuai syarat dan ketentuan.
Harus sesuai aturan. Aturan ini bukan untuk kelompok napi teroris, tetapi juga
kelompok napi umum,"katanya.
Suharman
menambahkan, beberapa syarat untuk mendapatkan remisi ini di antaranya selama
melaksanakan hukuman berkelakuan baik dan sudah memasuki waktu untuk
mendapatkan masa remisi.
Sumber : http://surabaya.tribunnews.com
Komentar
Posting Komentar