Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas dan Rutan di Sumut, Pengguna Narkoba Idealnya Rehabilitasi
MEDAN - Jumlah warga binaan yang tengah menjalani hukuman di seluruh Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara kini melebihi kapasitas.
"Ya, memang seperti itu kondisinya saat ini. Over kapasitasnya sudah mencapai 286 persen," kata Hermawan, Minggu (3/12/2017).
Lebih lanjut, Hermawan menyebutkan saat ini Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI tengah memikirkan cara untuk mengatasi situasi over kapasitas tersebut.
Salah satu formulasinya dengan tidak mengkategorikan semua pelaku tindak pidana dimasukkan ke dalam penjara.
"Ada satu kebijakan pemindaan yang namanya restorative justice yaitu merupakan suatu proses penyelesaian pidana yang para pelanggar hukumnya tidak dimasukkan ke penjara. Contohnya pelanggaran pidana seperti pengguna narkotika, idealnya itu direhabilitasi bukan masuk Rutan atau Lapas," sebutnya.
Namun, merehabilitasi para pengguna narkoba saat ini belum mendapat dukungan dari penegak hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan terhadap seorang pengguna narkoba dengan kata menguasai, yang maknanya bermaksud untuk dikonsumsi.
"Ini adalah pertanyaan untuk menguasai pertanyaan ini, tidak menggunakannya, alih-alih memakainya tapi menguasainya, sebelum terkendali, itulah yang membuat dia dipenjara, tapi menggunakannya sendiri."
Solusi lain untuk mengatasi masalah over kapasitas tersebut yaitu dengan cara memberikan hak kepada warga binaan berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Remisi. Walaupun menurut Hermawan solusi paling kongkrit yaitu membangun Lapas baru.
"Kita sejauh ini telah membangun kamar tambahan di Lapas. Tahun 2016, membangun kamar tambahan di Lapas Tanjunggusta, Lapas Labuhanruku dan beberapa lainnya. Tapi untuk pembangunan Lapas baru belum ada petunjuk dari pusat," ungkapnya.
Sumber : http://medan.tribunnews.com
Komentar
Posting Komentar