Kanwil Kemenkumham Kalsel Perketat Pelaksanaan SOP Kamtib UPT Pemasyarakatan
BANJARMASIN- Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nugroho telah mengeluarkan instruksi tentang
keamanan dan ketertiban (kamtib) di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah
tahanan negara (rutan) dan rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) di
17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Imam
Suyudi pun langsung menindaklanjuti instruksi itu.
“Dengan
kesigapan diharapkan jajaran pengamanan melaksanakan tugas dengan tertib dan
bertanggung jawab untuk dilaksanakan dengan berkesinambungan agar menjadi
pembiasaan dan menjadi sistem yang kuat dalam pengamanan,” ujar Imam, Senin
(4/9).
Adapun
langkah menjaga kamtib di UPT Pemasyarakatan di Kalsel adalah dengan menerapkan
standar operasional prosedur (SOP) untuk membentuk disiplin setiap petugas dan
anggota regu tetap stand by di pos jaganya masing-masing saat ada pergantian
sif. Selanjutnya, prosesi serah terima pergantian sif jaga hanya dilakukan oleh
komandan, wakil komandan, dan perwakilan petugas penjaga pintu utama (P2U).
![]() |
Pergantian
regu jaga keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, Kalsel,
Senin (4/9). Foto: Kemenkumham
|
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel Anas Saeful
Anwar mengungkapkan, P2U harus bertanggung jawab untuk bertindak sesuai SOP
yang sudah diinstruksikan secara khusus dari pusat. Petugas diharapkan tidak
melakukan pelanggaran SOP untuk meminimalkan segala tindakan penyelewengan di
dalam lapas maupun rutan.
“Apel serah terima regu jaga sesuai dengan SOP yang ada. Regu
pengganti harus full team,” tuturnya.
Hal ini juga sebagaimana arahan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)
Yasonna Laoly tentang tantangan dengan intensitas tinggi yang sedang dihadapi
Kemenkumham. Walau bekerja dengan sarana dan prasarana terbatas, petugas lapas
dan rutan tetap harus terus bertindak profesional yang tetap memperhatikan
unsur kamtib.
“Seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalsel juga telah
melaksanakan instruksi dengan mengisi secara rutin buku apel penghuni,
ekspirasi, klaper, jurnal/tambah kurang dan membuat laporan piket kontrol
beserta foto dan videonya,” tutur Anas.(adv/jpnn)
Sumber: jpnn.com


Komentar
Posting Komentar