Jumlah Sipir Ditambah, Menkumham: Jumlah Napi Makin Banyak
JAKARTA - Jumlah pelamar
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah mencapai 1.146.853 pelamar. Dari jumlah
tersebut, sekitar 1.116.138 melamar ke Kementerian Hukum dan Ham, sedangkan
sisanya ke Mahkamah Agung (MA).
Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly mengatakan,
posisi yang dibuka oleh Kementerian Hukum dan Ham sekitar 14.000 untuk penjaga
tahanan alisa sipir. Apa alasan Kemenkumham menambah jumlah sipir?
"Penjaga lapas 14 ribu, penting itu menjaga
orang, kan kita kekurangan orang," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta,
Selasa (5/9/2017).
Dia menyebutkan, penambahan jumlah penjaga
tahanan dikarenakan jumlah narapidana yang terus bertambah, sedangkan jumlah
penjaganya tidak.
"Yang teriak-teriak itu kan selama ini kan
karena lapas 3.500 isinya dijaga 17 orang, kan kita sudah cukup lama
moratorium, jumlah napi 100 ribu orang dulu, sekarang sudah 220 ribu orang,
orang yang jaga bukannya tambah banyak tapi tambah sedikit, karena pensiun
makanya jomplang," jelas dia.
Lanjut Yasonna, para calon penjaga tahanan ini
juga nantinya akan mengikuti persyaratan CPNS yang berlaku.
"Kesejahteraan baru untuk penjaga lapas
tetap standar CPNS, kan kita dapat tukin (tunjangan kinerja)," ungkap dia.
Meski demikian, Yassona meminta adanya
pengawasan yang ketat terkait dengan rekruitmen CPNS. Sebab, jumlah pelamar
sudah lebih dari satu juga orang.
"Kita semuanya mengikuti standar BKN, jadi
harus tes CAT ( computer asissted test). Kita minta ombudsman, semua
mengawasinya supaya berjalan profesional, arahan saya semua harus dilakukan
dengan baik, ini 1,3 juta bisa masalah itu, bisa orang ribut, heboh,"
jelas dia.
Dalam persyaratan melamar CPNS, pendaftar harus
menyertakan ijazah pendidikan terakhir. Hal ini juga meminimalisir adanya
kecurangan proses administrasi awal.
"Kalau enggak ada ijazah ya enggak bisa,
kan ada sekarang SMA lulus, ijazah belum keluar, jadi apa boleh buat, kita
sudah strik dengan aturan itu, jadi enggak bisa," papar dia.
Setelah itu lolos tahap pertama yakni
administrasi, maka para pelamar akan masuk tahap selanjutnya, yakni serangkaian
tes menggunakan sistem CAT.
"Dalam CAT ini akan terpotong 40%, baru
psikotes," tukas dia. (dna/dna)
Sumber: detik.com

Komentar
Posting Komentar