Ini 11 Poin Temuan Sementara Pansus Angket KPK
JAKARTA -
Pansus Hak Angket KPK menyampaikan 11 temuan sementara berdasarkan hasil kerja
pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Temuan memunculkan sejumlah wacana. Hasil
temuan sementara Pansus Angket KPK memunculkan kembali soal wacana mengenai
dewan pengawas untuk lembaga antirasuah itu. Wacana itu pernah muncul saat
hangat-hangatnya soal rencana revisi UU KPK.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton
Pasaribu mengatakan temuan sementara yang mereka sampaikan ke publik bukan
kesimpulan kerja Pansus. Setelah mengumumkan hasil temuan itu, Pansus akan
memanggil KPK untuk dimintai klarifikasi.
"Pada sesi berikutnya, kami akan melakukan
klarifikasi dan konfirmasi kepada KPK dan akan memanggil KPK untuk hadir memberikan
klarifikasi atas beberapa temuan," ucap Masinton di sela penyampaian
temuan sementara Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin
(21/8/2017).
Ada pun 11 temuan sementara Pansus Angket KPK yang
dirilis ke publik adalah sebagai berikut:
1. Dari Aspek kelembagaan, KPK bergerak
menjadikan dirinya sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan tidak bersedia
dikritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para
pengkritiknya.
2. Kelembagaan KPK dengan argumen independennya mengarah
kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Hal
ini sangat mengganggu dan berpotensi terjadinya abuse of Power dalam sebuah
negara hukum dan Negara demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2)
dan ayat (3) UUD 1945.
3. KPK yang dibentuk bukan atas mandat Konstitusi akan
tetapi UU No. 30 Tahun 2002 sebagai tindak lanjut atas perintah Pasal 43 UU 31
Tahun 1999 sebagai pengganti UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sudah sepatutnya mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif
dari lembaga pembentuknya (para wakil rakyat) di DPR secara terbuka dan
terukur.
4. Lembaga KPK dalam menjalankan tugas, fungsi dan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK
belum bersesuaian atau patuh atas asas-asas yang meliputi asas kepastian hukum,
keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas, sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 UU KPK.
5. Dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung
berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri, kehormatan dan
kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum. KPK lebih
mengedepankan praktek penindakan melalui pemberitaan (opini) daripada politik
pencegahan.
6. Dalam hal fungsi supervisi, KPK Iebih cenderung
menangani sendiri tanpa koordinasi, dibandingkan dengan upaya mendorong,
memotivasi dan mengarahkan kembali instansi Kepolisian dan Kejaksaan. KPK
cenderung ingin menjadi lembaga yang tidak hanya di Pusat tapi ingin
mengembangkan jaringan sampai ke daerah. Yang sesungguhnya KPK dibentuk lebih
pada Fungsi Koordinasi dan Supervisi. Adapun penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan Iebih pada fungsi berikutnya (Trigger Mechanism).
7. Dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan, KPK sama sekali tidak berpedoman pada KUHAP dan mengabaikan
prinsip-prinsip Hak Asasi manusia bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan.
Didapatkan berbagai praktek tekanan, ancaman, bujukan dan janji-janji. Bahkan
juga didapatkan kegiatan yang membahayakan fisik dan nyawa. Pencabutan BAP di
persidangan, kesaksian palsu yang direkayasa, hal-hal itu terjadi dan kami
dapatkan. Ke depan tentunya hal-hal itu perlu ada langkah-langkah perbaikan.
9. Terkait dengan penggunaan anggaran,
berdasarkan hasil audit BPK, banyak hal yang belum dapat dipertanggungjawabkan
dan belum ditindaklanjuti atas temuan tersebut. Untuk itu dibutuhkan audit
lanjutan BPK untuk tujuan tertentu. Dari audit tersebut dapat diketahui secara
pasti pencapaian sasarannya utamanya yang terkait dengan kinerja KPK. Ke depan
BPK juga perlu mengaudit atas sejumlah barang-barang sitaan (BASAN) dan
barang-barang rampasan (BARAN) dari kasus-kasus yang ditangani KPK atas
temuan-temuan Pansus di 5 (lima) kantor RUPBASAN pada wilayah hukum Jakarta dan
Tangerang yang tidak didapatkan data-data BASAN dan BARAN dalam bentuk uang,
rumah, tanah dan bangunan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan
Negara (RUPBASAN).
10. Terhadap sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh KPK,
Pansus memberikan dukungan penuh untuk terus dijalankan sesuai dengan aturan
hukum positif yang berlaku dan menjunjung tinggi HAM, dan untuk itu Komisi III
DPR RI wajib melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan terhadap
instansi Kepolisian dan Kejaksaan melalui Rapat-rapat Kerja, RDP dan Kunjungan
Lapangan atau Kunjungan Spesifik.
11. Akan halnya mengenai sejumlah kasus atau permasalahan
yang terkait dengan unsur pimpinan, mantan pimpinan, penyidik dan penuntut umum
KPK, yang menjadi pemberitaan di publik seperti Iaporan saudara Niko Panji
Tirtayasa di Bareskrim, kasus penyiraman penyidik Novel Baswedan, kematian
Johannes Marliem, rekaman kesaksian saudari Miryam S Haryani, pertemuan Komisi
III DPR dengan penyidik KPK : kiranya Komisi HI DPR RI dapat segera mengundang
pihak KPK dan Polri dalam melaksanakan fungsi pengawasan agar tidak terjadi
polemik yang tidak berkesudahan.
Sumber: detik.com

Komentar
Posting Komentar