Dirjenpas: Melanggar Hukum, Barang Sitaan Tak Tercatat di Rupbasan
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal
Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Mamun seusai menghadiri rapat pansus
hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM,
Mamun seusai menghadiri rapat pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan HAM, Ma'mun menuturkan penyimpanan barang sitaan dan
rampasan didaftarkan dan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
(Rupbasan). Hal itu diungkapkannya menjawab pertanyaan Wakil Ketua Pansus Hak
Angket KPK Masinton Pasaribu soal barang sitaan dan rampasan KPK yang tak
didaftarkan ke rupbasan. Jika tak didaftarkan maka hal itu dianggap melanggar
peraturan perundang-undangan.
"Kalau itu tidak dilaporkan melanggar
peraturan perundang-undangan," kata Ma'mun dalam rapat bersama pansus
angket di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017) Meski begitu,
Ma'mun melanjutkan, rupbasan menjalankan tugasnya dalam posisi pasif dan hanya
bertanggungjawab secara fisik. Rupbasan hanya akan bertanggung jawab atas
barang-barang yang diserahkan dan dilengkapi surat berkaitan dengan proses pro
justisia.
"Mengenai proses di luar itu kami
tidak mengetahui dan kalau terjadi suatu pelanggaran," tuturnya. (Baca:
Dalami soal Barang Sitaan, Pansus Angket KPK Undang Ditjen Pemasyarakatan)
Dalam rapat tersebut turut hadir lima kepala Rupbasan wilayah DKI Jakarta dan
Tangerang. Masing-masing memaparkan secara rinci barang titipan dari KPK.
Beberapa barang yang sitaan dan rampasan
yang dititipkan antara lain mobil, motor serta empat unit mesin (seperti mesin
kompresor dan mesin cetak). Pansus kemudian mempermasalahkan karena tak ada
satu pun Rupbasan di DKI dan Tangerang yang dititipkan sitaan dan rampasan
benda tak bergerak.
Padahal, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun
Gunandjar mengatakan, KPK juga pernah menyita aset berupa tanah. Lebih jauh, ia
ingin agar Dirjenpas juga mengkonfirmasi Rupbasan di seluruh Indonesia.
"Dari lima kepala rupbasan, tidak ada satu pun yang memiliki data tentang
tanah, bangunan dan ruko," tutur Agun.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton
Pasaribu juga mempermasalahkan perihal tak tercatatnya aset tak bergerak di
Rupbasan. Padahal, dalam beberapa kasus KPK mengklaim telah melakukan penyitaan
aset terbesar. "Klaim aset terbesar disita tapi data di Rupbasan cuma
mobil itu. Kejanggalan ini sedang kami dalami," kata Masinton.
Sumber : kompas.com

Komentar
Posting Komentar