190 Warga Binaan Rutan Sidrap Peroleh Remisi, 3 Orang Langsung Bebas
MARITENGNGAE - Sedikitnya
190 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sidrap,
memperoleh remisi umum pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Republik
Indonesia (RI). Warga binaan tersebut terdiri atas 61 orang memperoleh remisi 1
bulan, remisi 2 bulan sebanyak 66 orang, remisi 3 bulan sebanyak 42 orang,
remisi 4 bulan sebanyak 11 orang, dan remisi 5 bulan sebanyak 7 orang.
Sedangkan, 3 orang warga binaan lainnya
langsung dinyatakan bebas. Kepala Rutan Klas II B Sidrap Mansur, mengatakan
pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi seorang warga binaan, yang
diberikan pada momen tertentu.
"Perayaan HUT RI salah satu moment
pemberian remisi kepada warga binaan, asalkan telah memenuhi persyaratan.
Syaratnya seperti berkelakuan baik, dan telah menjalani masa hukuman lebih dari
6 bulan," kata Mansur kepada TribunSidrap.com, Kamis (17/8/2017).
Mansur berharap kepada warga binaan yang
memperoleh remisi, agar menjadikan masa selama berada di Rutan untuk
memperbaiki diri. "Terus berbenah diri, khusus yang telah memperoleh
remisi bebas agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujarnya.
Pemberian remisi secara simbolis
diserahkan Sekda Sidrap Sudirman Bungi, disaksikan Ketua DPRD Sidrap Zulkifli
Zain, Kapolres Sidrap AKBP Witarsa Aji, Kasdim 1420 Sidrap Mayor Inf Alfred
Tonak, Ketua PN Sidrap Bintang AL, Kajari Sidrap, Jasmin Simanullang, serta
undangan lainnya.(*)
Sumber:
tribun.com

Komentar
Posting Komentar