1.113 Napi se-Bali Terima Remisi Agustusan
BALI - Serangkaian HUT RI ke-72, Kamis (17/8), sebanyak 1.113 narapidana
(napi) yang menghuni rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas)
di seluruh Bali mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Pemberian remisi siberikan bervariasi mulai satu hingga
enam bulan pengurangan masa tahanan. Kepala Kanwilkumham Bali Maryoto
Sumadi menyebutkan, dari total napi yang mendapat remisi terinci ada
sebanyak 977 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi umum,
dengan 27 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
"Mudah-mudahan bagi mereka yang langsung bebas, ini yang
pertama dan terakhir, "harapnya. Pemberian remisi bagi warga binaan
kata Maryoto Sumadi bukan hanya diberikan bagi warga binaan lokal, tetapi ada
juga napi asing.
Tercatat pada saat pemberian remisi 17 Agustus ini, ada 24 warga
binaan asing yang mendapat remisi. "Dari jumlah 24 warga asing yang
mendapat remisi, 21 diantaranya merupakan warga binaan penghuni Lapas Kelas II
A Kerobokan,"terangnya.
Sedangkan sisanya kata Maryoto, merupakan warga binaan
penghuni Lapas Karangasem, Tabanan, dan Rutan Bangli dengan jumlah
masing-masing satu orang. Menurut Maryoto, salah satu napi asing yang
mendapatkan kado istimewa berupa remisi itu adalah napi kasus narkotika yang
juga anggota kelompok "Bali Nine asal Australia, Renae Lawrence.
Renae Lawrence yang saat ini menjadi warga binaan di Rutan Kelas
II B Bangli ini, mendapat remisi sebanyak enam bulan. Sedangkan
terkait jumlah napi dan tahanan di Bali, Maryoto mengungkapkan hingga 16
Agustus 2017 lalu, tercatat ada sebanyak 2.720 orang napi dan tahanan di
Bali.
Sebagai rinciannya, 1.850 orang berstatus napi, dan
870 orang sisanya berstatus tahanan. "Sedangkan untuk kapasitas di sepuluh
Lapas dan Rutan di Bali, yakni 1.177 orang atau terjadi over kapasitas
(kelebihan huni) sebanyak 1.543 orang, "pungkasnya.
Sumber : radarbali.com
Komentar
Posting Komentar