Napi Dijatah Goceng per Makan, Dirjen: Bisa Dapat Ekstra Puding
Jakarta - Setiap makan, tahanan/narapidana dijatah Rp 5 ribu oleh APBN.
Tapi dengan jumlah narapidana dan tahanan mencapai 200 ribu orang lebih,
anggaran pun membengkak mencapai triliunan rupiah.
"Kita di Indonesia sebenarnya
dibagi tiga rayon. Rayon 1 itu sekitar Rp 12 ribu, rayon 2 Rp 15 ribu dan rayon
3 itu RP 17 ribu. Kalau dirata-ratakan itu jadi Rp 15 ribu," jelas Dirjen
Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak di Ditjen PAS, Jl Veteran, Gambir,
Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2017).
Dusak menjelaskan uang sebesar RP 15
ribu itu dibagi untuk beras dan lauk-pauk. Dari uang itu juga dibagi untuk
jatah tiga kali makan narapidana dan tahanan. Uang sebesar Rp 15 ribu masih
dipotong pajak dan keuntungan katering.
"Terdiri dari dua satu beras
satu lauk pauk dan makanan. Pemberian makanannya diberi tiga kali, pagi
sarapan, makan siang, makan sore dan ada juga snacknya pada saat sore
hari," beber dia.
Dusak mengatakan pengelolaan
pembagian jatah makan itu diserahkan pada tiap lapas. Yang jelas uang sebesar
Rp 15 ribu itu dibagi untuk tiga kali makan.
"Pembagian tergantung dari apa
yang dimasak," terangnya. Dusak menampik jika jatah uang makan
untuk napi tidak manusiawi. Menurutnya penghitungan itu didasarkan pada
kebutuhan gizi napi bukan besaran harga satu porsi makanan.
"Ukuran manusiawi dari kandungan
gizi yang diberikan bukan kandungan harga. Sesuai ketentuan Kementerian
Kesehatan dan ilmu gizi bahwa tiap orang butuh tiap hari 2500-2700 kalori.
Karena mereka ini, napi, ruang geraknya terbatas maka diberikan 2200
kalori," urai Dusak.
"Kalau dia melakukan pekerjaan
yang melebihi yang lain bisa diberi ekstra puding," sambungnya.
Ketika disinggung jatah tahanan KPK
mendapat Rp 40 ribu per hari, Dusak menyebut beda anggaran itu karena jatah
makan untuk tahanan lembaga antirasuah itu merupakan makanan matang. Sementara
di rutan atau lapas mereka mendapat jatah pembelian bahan makanan.
"Saya rasa persoalannya kalau di
KPK mereka dapat makanan yang matang. Kalau kita ini pembelian bahan makanan,
yang masih dalam bahan makanan sehingga kita yang mengolah. Jadi kalau ada
perbedaannya tentu perbedaannya dari sistem pengolahan itu," ungkap dia.
Dusak menyebut untuk meningkatkan
jatah makan tahanan dan napi tidak mudah. Besaran anggaran APBN menjadi salah
satu batu ganjalannya.
"Kalau kita mau meningkatkan,
istilahnya biayanya, itu kan tergantung dari kemampuan biaya yang kita miliki.
Kemudian alasannya apa untuk ditingkatkan. Karena dari kondisi sekarang Rp 15
ribu sesuai dengan kandungan gizinya sudah memenuhi syarat. Kecuali ada
peningkatan, misalnya pada tahun 98 itu krismon ada peningkatan, karena
harga-harga naik berarti juga ditingkatkan," tutur Dusak.
Jika dibandingkan dengan menu makan
tahanan di bawah rutan Kemkum HAM , nasib tahanan yang dikelola KPK lebih baik.
Mereka mendapat jatah makan Rp 40 ribu per hari. Adapun untuk tahanan di
lingkungan kepolisian mendapat jatah Rp 30 ribu per hari.
(ams/asp)
Sumber : news.detik.com
Komentar
Posting Komentar