Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU
Rektor Universitas Widyatama, Obsatar Sinaga mengatakan, penguatan BPIP dengan membuat payung hukum berupa UU dilakukan untuk menata operasional penanaman ideologi Pancasila bisa berjalan lebih baik. (Siti Fatonah/Dok. JawaPos.com) JawaPos.com – Penguatan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga penguat nilai Pancasila melalui regulasi berupa Undang Undang dinilai sebagai hal yang harus dilakukan. Rektor Universitas Widyatama, Obsatar Sinaga mengatakan, penguatan BPIP dengan membuat payung hukum berupa UU dilakukan untuk menata operasional penanaman ideologi Pancasila bisa berjalan lebih baik. Terlebih melihat kondisi bangsa pascareformasi yang tak begitu hirau dengan urusan ideologi negara. “Kembali menjadikan ideologi Pancasila menjadi ideologi dasar negara juga dalam perilaku kehidupan masyarakatnya adalah yang utama,” kata Obsatar dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (11/7). Obsatar mengatakan, kondisi Indonesia pascareformasi cu...
Komentar
Posting Komentar