Kemenkumham Anggarkan Rp 52 Miliar Bangun Infrastruktur di Dua Lapas Papua

Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Sri Puguh Budi Utami yang didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Abner Banosro



- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menganggarkan dana sebesar Rp 52 miliar untuk penambahan serta perbaikan blok tahanan di dua lapas di Papua pada tahun ini.
JAYAPURA, KOMPAS.com- Hal ini disampaikan Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Sri Puguh Budi Utami saat ditemui di kantor Kanwil Kemenkumham Papua di Kota Jayapura, Jumat (2/9/2016).
Sri mengatakan, perbaikan dan penambahan blok tahanan terlaksana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Abepura dan Lembaga Pemasyarakatan Klas I B Wamena.
“Dengan adanya perbaikan dan penambahan blok tahanan, maka kapasitas di Lapas Abepura bertambah hingga 130 orang, sedangkan di Lapas Wamena sekitra 100 orang,” kata Sri.
Ia pun menuturkan, tujuan Kemenkumham menganggarkan dana puluhan miliar untuk perbaikan dan penambahan blok tahanan demi mengantisipasi masalah kelebihan kapasitas daya tampung di kedua lapas tersebut.
“Papua menjadi prioritas dari pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur. Papua termasuk 22 provinsi yang mendapatkan dana untuk perbaikan infrastruktur. Sementara 11 provinsi lainnya belum mendapatkan dana tersebut,” tuturnya.
Ia pun menyatakan, Kemenkumham juga fokus untuk mengatasi masalah kekurangan petugaskeamanan yang selama ini menjadi salah satu penyebab masalah kaburnya narapidana atau tahanan dari lapas di Papua.
Rencananya, lanjut Sri, Kemenkumham menambah jumlah petugas keamanan pada tahun depan. Namun pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah petugas yang dibutuhkan pada tahun depan.
"Masalah kekurangan petugas juga terjadi di daerah lainnya. Kami hanya memiliki 30.000 tenaga yang meliputi petugas administrasi dan keamanan di 613 unit kerja Ditjen Pemasyarakatan,” paparnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Abner Banosro mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk membangun infrastruktur di dua lapas itu.
“Selama ini belum ada masalah kelebihan daya tampung narapidana di seluruh lapas di wilayah kerja di Papua. Namun, kebijakan ini sangat penting untuk mengantisipasi masalah ini,” tambahnya.

Sumber: Kompas.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU

Ngamuk, Napi Nusakambangan Rusak Fasilitas Lapas

30 Pegawai Lapas Dan Rutan Dilatih Kesamaptaan