848 Narapidana Terima Remisi, 28 Langsung Bebas
KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui pemberian remisi pada ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada. Remisi hari kemerdekaan RI tersebut diberikan khusus pada para narapidana di Lapas Kelas II A Kendari, Lapas Kelas II A Baubau, Rutan Kelas II A Kendari, Rutan Kelas II B Kolaka, Rutan Kelas II B Raha dan Rutan Kelas II B Unaaha.
Pemberian remisi akan dilakukan usai upacara bendera serentak tepat 17 Agustus nanti. Muslim menambahkan, ada 1163 narapidana yang tersebar pada Lapas dan Rutan di Sultra. Namun hanya ada 848 warga binaan yang mendapatkan masa pengurangan hukuman. Sisanya tidak diberikan karena belum memenuhi persyaratan.
Sumber: Harian Kendari Pos
Komentar
Posting Komentar