Soal Remisi untuk Nazaruddin, Ditjen Pas: Masih Sebatas Usulan
| Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin usai
diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/3).
|
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --
Remisi untuk narapidana kasus korupsi masih diproses sehingga hingga
saat ini tidak ada satu pun napi yang tersangkut perkara tersebut
mendapat pengurangan masa tahanan saat Hari Raya Idul Fitri 1436
Hijriyah.
"Yang
jelas semua napi tindak pidana korupsi yang terkait PP 99 tahun 2012
belum ada satupun yang diterbitkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus
Idul Fitri, semua masih sebatas usulan dari wilayah dan masih dalam
proses," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen
PAS) Akbar Hadi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa
(21/7).
Hal
tersebut sekaligus meralat pemberitaan sebelumnya mengenai mantan
bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi
narapidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011 mendapatkan remisi
atau pengurangan masa tahanan sebanyak satu bulan.
Pernyataan
itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Ma'mun pada Hari Raya Idul Fitri 17 Juli 2015 lalu. "Pak
Ma'mun mencontohkan Nazarudin mendapatkan remisi 1 bulan karena sudah
memenuh persyaratan saat remisi umum pada peringatan HUT RI tahun 2014
lalu," ungkap Akbar.
Remisi
itu diperoleh Nazar karena mendapatkan surat keterangan bersedia
bekerjasama atau justice collaborator dari KPK. "Sejak diserahkan ke
Lapas Sukamiskin, Nazarudin mengantongi surat keterangan bersedia
bekerjasama atau justice collaborator dari KPK tapi bukan berarti otomatis bisa mulus mendaptakan remisi," katanya.
Ada
sejumlah persyaratan lain di antaranya tidak terdaftar dalam register F
(tidak pernah melanggar tata tertib) selama 6 bulan terakhir mengikuti
program pembinaan di dalam lapas dan sebagianya. Surat keterangan itu
sudah dikeluarkan sejak 9 Juni 2014.
"Surat
keterangan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar
perkara pidananya dan telah membayar denda sebesar Rp 300 juta telah
dikeluarkan pihak KPK pada tanggal 9 Juni 2014," kata Akbar.
Sedangkan
remisi untuk napi korupsi lain hingga saat ini masih diproses dan
diverifikasi dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Proses
menjadi panjang karena para napi korupsi dikenakan Peraturan Pemerintah
No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan sejak 12 November 2012.
Sumber : Republika.co.id
Komentar
Posting Komentar