Remisi untuk Koruptor Tidak Disamaratakan
| Pelaksana tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Senno Adji melakukan konferensi pers bersama di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). KPK melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kejaksaan dengan alasan Budi Gunawan telah menang pra peradilan melawan KPK. |
JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi
Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, terpidana korupsi
bisa saja memperoleh remisi selama memenuhi persyaratan sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Pemberian remisi tidak
disamaratakan untuk semua napi korupsi.
"Andai benar Nazaruddin dan lain-lain memperoleh remisi, berarti mereka telah memenuhi persyaratan pemberian remisi sesuai PP terkait hal tersebut," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (21/7/2015).
Dalam proses pemberian remisi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan surat permintaan rekomendasi kepada lembaga yang menangani terpidana, antara lain KPK, sebagai salah satu pertimbangan pemberian remisi. Indriyanto mengatakan, ia belum mengetahui apakah KPK telah menerima surat tersebut.
"Saya belum mendapat laporan dari unit terkait," kata Indriyanto.
Indriyanto tidak dapat memastikan apakah nantinya KPK akan memberikan rekomendasi tersebut. Menurut dia, KPK akan mempertimbangkannya tergantung kasus dari terpidana tersebut.
"Sangat tergantung subyek pemohon dan persyaratan dari PP-nya. Jadi case by case basis, tidak bisa digeneralisasi," kata Indriyanto.
Kepala Humas Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, mengajukan remisi atas nama Nazaruddin, Emir, dan Dada. Saat ini, kata Akbar, pengajuan remisi tersebut masih diproses di Ditjen Pemasyarakatan.
"Remisi mereka masih diproses. Jadi, hingga saat ini belum diterbitkan SK-nya," ujar Akbar.
Akbar mengatakan, pengajuan tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu. Dalam proses itu, pihaknya mempertimbangkan sikap terpidana selama di Lapas dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam PP Nomor 99/12 itu, setiap narapidana termasuk terpidana kasus korupsi berhak mendapatkan remisi jika dinyatakan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Remisi juga bisa diberikan jika napi tersebut bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Meski diusulkan mendapat remisi oleh Lapas Sukamiskin, para terpidana korupsi di atas harus melewati sejumlah proses. Usulan remisi terhadap Nazaruddin juga harus disetujui KPK melalui surat rekomendasi.
"Kalau tidak direkomendasikan, ya tidak bisa (diberi remisi)," kata Akbar.
Nazaruddin merupakan terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi dana pembangunan Wisma Atlet. Adapun Emir Moeis divonis tiga tahun penjara terkait kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Dada Rosada divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap kepada hakim terkait sidang perkara dana bansos Bandung.
Sumber : Kompas.com
Komentar
Posting Komentar