Remisi Hari Raya Nazaruddin, Dada Rosada, dan Emir Moeis Masih Diproses


DANY PERMANA Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, mengajukan remisi atas nama tiga terpidana korupsi, yaitu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin; politisi PDI Perjuangan Emir Moeis, dan mantan Walikota Bandung Dada Rosada. Saat ini, kata Akbar, pengajuan remisi tersebut masih diproses di Ditjen Pas.

"Remisi mereka masih diproses. Jadi, hingga saat ini belum diterbitkan SK (surat keputusan)-nya," ujar Akbar, saat dihubungi, Selasa (21/7/2015).

Akbar mengatakan, pengajuan tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu. Dalam proses itu, pihaknya mempertimbangkan sikap terpidana selama di Lapas dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan dimintai rekomendasi apakah para terpidana layak mendapatkan remisi.

"Kan kalau dari Lapas sudah lebih dari enam bulan, mengikuti program pembinaan, tidak pernah melanggar tata tertib. Baru nanti akan kami tanya ke pihak terkait kayak KPK," kata Akbar.

Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan PP 99 tahun 2012 yaitu berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan membayar lunas denda dan uang pengganti.

Setelah diverifikasi, proses selanjutnya melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memutuskan apakah remisi akan diberikan kepada terpidana tersebut atau tidak. Namun, Akbar tidak dapat memastikan berapa lama proses tersebut selesai. Ia mengatakan, jika usulan remisi ini disetujui, maka terpidana akan mendapatkan remisi pada hari raya berikutnya.

Nazaruddin merupakan terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi dana pembangunan Wisma Atlet. Emir Moeis divonis tiga tahun penjara terkait kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Sementara, Dada Rosada divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap kepada hakim terkait sidang perkara dana bansos Bandung.


Sumber : Kompas.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

30 Pegawai Lapas Dan Rutan Dilatih Kesamaptaan

Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU

Denny Menjawab SMS Anda