Nazaruddin Dapat Remisi Khusus Lebaran, Koruptor Lainnya Tidak
Di Publish Pada Tanggal : Sabtu, 18 Juli 2015 06:50
WIB
Jakarta, HanTer - Kementerian Hukum dan HAM, memberikan
remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 54.343 narapidana. Mantan Bendahara
Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, menjadi satu-satunya narapidana
kasus korupsi yang mendapatkan remisi.
Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ma`mun mengatakan, Nazaruddin mendapat
remisi sebanyak satu bulan. Pemberian itu disebutnya sudah sesuai aturan
sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi. "Proses pengajuannya sudah
dilakukan tahun sebelumnya," ungkapnya.
Pada pertengahan 2012 Nazaruddin divonis 4 tahun dan 10 bulan oleh pengadilan
tipikor Jakarta. Namun, dia tidak puas dan mengajukan kasasi. Pada 2013,
Mahkamah Agung menolak dan memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan
denda Rp 300 juta.
Selain Nazaruddin, beberapa narapidan kasus korupsi seperti mantan Wali Kota
Bandung Dada Rosada dan Politisi PDIP Emir Moeis juga disebut-sebut mendapat
remisi. Namun, dia memastikan baru Nazaruddin yang sesuai ketentuan bisa
mendapat remisi. "Yang lain masih menunggu rekomendasi institusi yang
memprotes," terangnya.
Kalau betul demikian, berarti Dada Rosada dan Emir Moeis harus menunggu
rekomendasi dari KPK. Lembaga antirasuah sendiri belum merespon saat ditanya
apakah benar memberikan rekomendasi remisi pada Nazaruddin. Saat dikonfirmasi,
pimpinan KPK seperti Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi S.P belum merespon.
(Ris)

Komentar
Posting Komentar