Nazaruddin Dapat Remisi Khusus Lebaran, Koruptor Lainnya Tidak



Di Publish Pada Tanggal : Sabtu, 18 Juli 2015 06:50 WIB

Jakarta, HanTer - Kementerian Hukum dan HAM, memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 54.343 narapidana. Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, menjadi satu-satunya narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi.    

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ma`mun mengatakan, Nazaruddin mendapat remisi sebanyak satu bulan. Pemberian itu disebutnya sudah sesuai aturan sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi. "Proses pengajuannya sudah dilakukan tahun sebelumnya," ungkapnya.
    
Pada pertengahan 2012 Nazaruddin divonis 4 tahun dan 10 bulan oleh pengadilan tipikor Jakarta. Namun, dia tidak puas dan mengajukan kasasi. Pada 2013, Mahkamah Agung menolak dan memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
    
Selain Nazaruddin, beberapa narapidan kasus korupsi seperti mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Politisi PDIP Emir Moeis juga disebut-sebut mendapat remisi. Namun, dia memastikan baru Nazaruddin yang sesuai ketentuan bisa mendapat remisi. "Yang lain masih menunggu rekomendasi institusi yang memprotes," terangnya.
    
Kalau betul demikian, berarti Dada Rosada dan Emir Moeis harus menunggu rekomendasi dari KPK. Lembaga antirasuah sendiri belum merespon saat ditanya apakah benar memberikan rekomendasi remisi pada Nazaruddin. Saat dikonfirmasi, pimpinan KPK seperti Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi S.P belum merespon.

(Ris)

Sumber: http://nasional.harianterbit.com/nasional/2015/07/18/35572/43/25/Nazaruddin-Dapat-Remisi-Khusus-Lebaran-Koruptor-Lainnya-Tidak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

30 Pegawai Lapas Dan Rutan Dilatih Kesamaptaan

Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU

Denny Menjawab SMS Anda