55,4 Ribu Napi Dapat Remisi Idul Fitri 1436 H/2015
Dari 54. 434 Napi yang mendapat remisi Idul Fitri, sebanyak 545 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas, karena masa tahanannya selesai dengan remisi yang diperoleh.
Namun, Kepala Sub Direktorat Komunikasi Infokom Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumahm Akbar Hadi Prabowo menjelaskan jumlah Napi yang mendapatkan remisi tahun ini berkurang, jika dibandingkan pada Lebaran tahun 2014 dimana Napi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sejumlah 56.704 orang dari jumlah total warga binaan sebanyak 167.449.
“Jumlah Napi yang memperoleh remisi tahun ini paling banyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat, yakni 9.744 narapidana, Kanwil Jawa Timur 5.939 dan Kanwil Kemenkum DKI Jakarta sebanyak 5.114 Napi,” kata Akbar saat dihubungi oleh Pos Kota, Minggu (19/7) siang.
Dia menerangkan syarat mendapat remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006, seorang Napi telah menjalani masa pidana selama enam bulan dan memenuhi syarat administratif dan substantif.
Serta tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan (lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan).
NAZARUDDIN
Tentang pemberian remisi yang diberikan juga kepada koruptor, Akbar menyatakan sesuai dengan ketentuan perundangan, setiap Napi yang muslim dan memenuhi persyaratan diberikan remisi tersebut, termasuk koruptor.
“Tentunya, semua harus mengacu kepada PP 99 Tahun 2012, dimana Napi yang telah memenuhi persyaratan dan bersedia menjadi Justice Collaborator (bekerjasama dengan penegak hukum) memperoleh remisi dan telah menjalani masa pidana (tahanan) selama sepertiga dari jumlah pidana.”
Dari daftar yang memperoleh remisi, terdapat sejumlah koruptor kondang. Diantaranya
terpidana perkara suap Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Muhammad Nazaruddin mendapat remisi selama satu bulan, Gayus Tambunan (terpidana kasus mafia pajak) selama satu bulan 15 hari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Agus Toyib di Bandung, Kamis (16/7) menjelaskan sejak 10 Mei 2013, Nazaruddin menghuni Lapas Kelas 1 A Sukamiskin, Bandung, guna menjalani hukuman penjara selama empat tahun 10 bulan penjara.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dikenakan hukuman denda Rp 200 juta karena, terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia kini dijerat dengan tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lalu, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan anggota Fraksi PDI-P di DPR Emir Moeis. Kedua terpidana yang terkait dua perkara korupsi terpisah, masing-masing mendapat satu bulan potongan masa tahanan.
ANAS URBANINGRUM
Berbeda dengan Nazaruddin Dkk, terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh tidak memperoleh remisi, sebab belum memenuhi ketentuan, seperti Anas baru berstatus terpidana, setelah putusan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
“Selain itu, dia belum membayar pidana denda dan uang pengganti sehingga belum bisa memperoleh remisi,” ujar Agus.
Sedangkan soal Angelina, Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti di depan kantornya, Jakarta Timur menerangkan dia tidak mendapatkan remisi untuk tahun ini karena terganjal PP 99/2012.”
Dimana salah satunya telah menjalani masa pidana selama sepertiga dari total masa pidana dan ketentuan lain. Dia dipidana 12 tahun terkait perkara korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Kesehatan. (ahi/d)
Sumber : poskotanews.com
Komentar
Posting Komentar