Tudingan Penistaan Agama di Rutan KPK, Ditjen PAS: Tahanan Harus Ikut Aturan
| Seorang Warga Binaan sedang melakukan ibadah di dalam kamarnya |
Metrotvnews.com, Jakarta – Kasubdit Komunikasi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi menegaskan
tahanan harus mengikuti aturan yang diterapkan rumah tahanan (rutan).
Termasuk dalam pelaksanaan kegiatan beribadah.
Hal itu dikatakan Akbar menyusul adanya tudingan penistaan agama di
Rutan KPK. “Tahanan itu kan masyarakat khusus, berbeda dengan masyarakat
di luar. Jadi, dalam penanganannya juga ada kekhususan,” ujar Akbar
saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Rabu (24/6/2015).
“Setiap rutan juga punya kebijakan. Dan tahanan harus tunduk pada kebijakan itu,” lanjut Akbar.
Akbar menuturkan dalam ayat (2) Pasal 11 PP Nomor 58 Tahun 1999
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung
Jawab Perawatan Tahanan menyebutkan, pelaksanaan ibadah dilakukan di
kamar blok masing-masing.
Selengkapnya, “Bagi tahanan dalam Rutan/Cabang Rutan atau Lapas/
Cabang Lapas, pelaksanaan ibadah dilakukan di dalam kamar blok
masing-masing.”
Sementara ayat (3), “Dalam hal tertentu tahanan dapat melaksanakan
ibadah bersama-sama di tempat ibadah yang ada dalam Rutan/ Cabang Rutan
atau Lapas/Cabang Lapas.”
“Ayat 3 pasal 11 itulah yang mengakomodasi kalapas atau karutan untuk menggelar kegiatan ibadah di luar kamar,” ujarnya.
“Dalam pelaksanaannya, karutan atau kalapas melihat kondisi bangunan
rutan dan kondisi petugas. Jika memang memungkinkan, kegiatan ibadah
yang berjamaah bisa dilakukan di luar kamar,” papar Akbar.
Seperti diketahui, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali membuat surat
pengaduan yang berjudul ‘Penistaan Agama’ kepada pimpinan DPR. Surat itu
berisi keluhan atas sikap penjaga rutan KPK Pomdan Jaya Guntur yang
membatasi tahanan dalam menjalankan ibadahnya.
“Siapapun, bahkan seorang tersangka yang notabene belum tentu salah
di muka hukum juga punya hak untuk beribadah sesuai yang dilindungi UUD
1945. Sesuatu yang ironis, menghalangi orang beribadah dan ini terjadi
di sebuah lembaga terhormat dalam penegakan hukum, yakni KPK,” tulis
SDA.
Sebelumnya, Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz memohon
KPK memberi kelonggaran selama bulan Ramadan. Dia menilai, tahanan KPK
sulit beribadah, seperti dialami Suryadharma Ali.
“Kita akan minta kepada KPK supaya kalau boleh ini, kalau boleh ya,
kalau enggak boleh juga enggak apa-apa. Kasih izin lah, tahanan itu
salat lima waktunya di musala dan diizinkan juga baca doa,” kata Djan.
Menurut dia, secara psikologis, orang yang ditahan selalu ingin dekat
dengan Tuhan. Itu pula yang dialami SDA. Tapi, tambah dia, SDA dilarang
ketika meminta berdoa di musala.(KRI)
Sumber : metrotvnews.com
Komentar
Posting Komentar