Solo Tuan Rumah Pelatihan Petugas Lapas untuk Napi Kasus Terorisme
| Priyadi, Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Ditjenpas |
Solo – Sekitar 30 orang berkumpul di ruangan
sebuah hotel di Solo, Jumat siang (26/6). Sebuah spanduk bertuliskan
pelatihan untuk petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang menangani
klien narapidana kasus terorisme tampak terpajang di ruangan tersebut.
Peserta pelatihan ini terdiri dari petugas balai pemasyarakatan,
rumah tahanan, Lapas, hingga pengusaha mikro, kecil dan menengah. Priyadi, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak di
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, mengatakan pelatihan ini bertujuan membantu narapidana yang
sedang menjalani pembebasan bersyarat.
Menurutnya, masih ada ratusan narapidana kasus terorisme di Indonesia
maupun yang menjalani pembebasan bersyarat, dan belasan diantaranya
berasal dari Solo. Priyadi mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Yayasan Prasasti
Perdamaian untuk pelatihan kewirausahaan untuk membantu para narapidana.
“Sementara kami fokuskan untuk narapidana kasus terorisme yang sedang
menjalani pembebasan bersyarat. Data kami di Indonesia itu ada 276
narapidana kasus terorisme yang masih berada di Lembaga Pemasyarakatan,
kemudian yang di luar LP termasuk yang bebas bersyarat ada 90an
narapidana, dan 16 diantaranya yang bebas bersyarat ini ada di Solo atau
berasal dari Solo,” ujarnya, Jumat (26/6).
Tim dari Balai Pemasyarakatan melakukan pendampingan kepada mereka,
tambahnya, agar bisa bergaul dan bekerja di masyarakat dan masyarakat
tidak menolak mereka.
“Kalau tidak dilakukan pendampingan.. jangan sampai mereka kembali ke
habitatnya. Di dalam penjara sudah sekian tahun dibina dengan baik,
petugas lapas sudah berupaya maksimal, eh pas kembali ke masyarakat,
mereka membuat bom lagi, kan menyusahkan,” ujarnya.
Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari. Selain Solo, rencana
pelatihan kewrirausahaan ini uga dilakukan di Semarang, Surabaya, Palu
dan Nusa Tenggara Barat, yang menjadi basis Kemenhukham dalam menangani
para narapidana kasus terorisme.
Sementara itu, juru bicara Yayasan Prasasti Perdamaian, Thayyep
mengatakan, yayasan ini sudah berpengalaman melakukan program
pendampingan pada para narapidana maupun bekas narapidana kasus
terorisme yang berwirausaha.
Menurut Thayyep, proyek percontohan tersebut sudah dilakukan di
Semarang dengan membuka usaha kuliner yang dikelola para mantan
narapidana kasus terorisme.
“Petugas Lapas harus mengenal karakter dan kepribadian mereka.
Mendampingi mereka, memahami apa kebutuhan napi ini, jadi nggak
sembarangan. Ketika para napi kasus terorisme ini keluar penjara, kami
terus lanjutkan. Kalau mereka mau berwirausaha, ya kita fasilitasi.
Mereka mau usaha apa, kita dorong,” ujarnya.
Yayasan tersebut sudah bekerjasama dengan UMKM di berbagai wilayah,
membuka beberapa usaha seperti kuliner, rental komputer dan bengkel.
“Tidak semua narappidana kasus terorisme itu minat berwirausaha. Ada
juga yang punya ilmu keagamaan yang cukup dan tidak lagi radikal, mereka
bisa jadi ustad,” ujarnya.
Proses deradikalisasi terus dilakukan untuk para narapidana kasus
terorisme. Pemberitaaan media massa nasional menyoroti tokoh kasus
terorisme yang kini menjalani hukuman di sebuah Lapas di Jawa Timur,
Umar Patek, yang menjadi pengibar bendera merah putih beberapa waktu
lalu.
Sumber : voaindonesia.com
Komentar
Posting Komentar