Ratusan Napi Lapas Ambarawa akan Dapat ‘Hadiah’ Lebaran
| Suasana Lapas Ambarawa |
KRIMINALITAS.COM, Semarang – Sebanyak 134
narapidana binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa diusulkan
mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2015 kepada Kementerian Hukum
dan HAM. Pengusulan pengurangan masa tahanan bagi para narapidana
tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun
1999 tentang Remisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa,
Kabupaten Semarang, Dwi Agus Setyabudi saat ditemui di kantornya, Selasa
(26/3) pagi.
“Kami telah mengusulkan dan mengirim sejumlah nama napi yang layak
memperoleh pengurangan masa pidana kepada Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham). Ada dua kategori, yakni mereka yang terjerat pidana umum
dan pidana khusus,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Dwi Agus
Setyabudi kepada Kriminalitas.com, Selasa (23/6).
Dijelaskan dia, 3 hari sebelum hari raya, hasil usulan yang telah
disetujui akan diumumkan. Namun begitu kepastiannya akan bisa diketahui
sebelum hari H nanti.
“Kami hanya bisa sebatas mengajukan saja, keputusan ada di Kementrian Hukum dan HAM RI,” imbuhnya.
Sedangkan untuk persyaratan lainnya, yakni pemberian remisi khusus
hanya diberikan pada napi yang baru menghuni lapas selama 1 sampai 2
tahun. Sedangkan untuk remisi umum diberikan terhadap napi yang lebih
dari 4 tahun menghuni lapas.
“Siapa yang sudah lama menghuni lapas maka remisinya akan lebih besar
ketimbang mereka yang baru datang. Kami memang ada pembagian seperti
itu,” tuturnya.
Sumber : kriminalitas.com
Komentar
Posting Komentar