Oknum Sipir Pemasok Narkoba di Lapas Tanjungpinang Akhirnya Dipecat
| Plt Ditjen PAS Ma'mun saat mencopot atribut oknum Petugas PAS |
Tanjungpinang – Jhontra Hotlan Napitupulu, oknum
sipir pemasok dan pengguna narkoba di Lapas Klas II Tanjungpinang
akhirnya remi dipecat oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pemecatan dilakukan Plt .Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM,
Ma’amun dengan pencopotan atribut dan seragam yang dikenakan tersangka
Jhontra, pada apel siaga yang dilaksanakan di Lapas Klas II
Tanjungpinang, Senin (22/6/2015).
Hal ini dilakukan berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM nomor
M.Hh/63/III/2015 berupa hukuman tingkat berat, pemberhentian dengan
hormat tidak atas dengan permintaan sendiri, atas pemeriksaan internal
dan penetapan Jhontra sebagai tersangka pengguna dan pengedar narkoba
jenis sabu.
“Keputusan ini diambil dan dilaksanakan, untuk memberi efek jera
sekaligus sesuai dengan instruksi Kementerian Hukum dan HAM, bahwa tidak
ada toleransi untuk para pengedar dan pengguna narkoba di jajaran
instansi ini,” tegas Ma’amun.
Narkoba, kata Ma’amun, menjadi masalah serius yang harus ditangani
karena sudah menyentuh ke segala lini dan kalangan masyarakat.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan merupakan
sebuah tantangan yang haurs dihadapi bersama dalam suatu program yang
komprehensif dan berkelanjutan, tidak hanya berupa kebijakan tetapi juga
aksi nyata di lapangan, dengan pemecatan pada siapa pun PNS Lapas dan
Rutan yang terlibat,” ujarnya.
Kepada seluruh pegawai Kanwil Hukum dan HAM yang hadir, Ma’amun juga
menekankan, agar dapat membangun komitmen dan integritas yang tinggi
dalam memerangi dan menghindarkan diri dari penyalahgunaan narkoba,
serta penyelewengan wewenang dalam menjalankan tigas.
“Diharapkan pada PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, agar
dapat mewujudkan diri dan institusi Lapas serta Rutan yang bebas
narkoba,” ujarnya.
Usai pemecatan Jhontra, staf Khusus Kementerian Hukum dan HAM serta
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri Dahlan Pasaribu juga memusnahkan
barang bukti, berupa ponsel, alat isap narkoba dan barang bukti lainnya
hasil razia yang didapati di Lapas Klas II Tanjungpinang.
sumber: batamtoday.com
Komentar
Posting Komentar