Kalapas Pasir Pangaraian Ancam Tindak Pegawainya Bila Terbukti Edarkan Narkoba
| Kalapas Pangaraian Misbahuddin |
RIAU MERDEKA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan
(Kalapas) Kelas II B Pasir Pangaraian Misbahuddin dengan tegas
menyatakan jika anggotanya ZA terbukti sebagai pengedar narkoba, tentu
akan ditindak sesuai aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belaku.
Informasi ini disampaikannya, di ruang kerjanya, Senin (22/6/2015),
di dampingi Kepala Pelayanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B
Pasir Pangaraian, Parlin Hasoloan Simanjuntak, menurut keduanya kalau ZA
memang pegawainya yang dinilai kurang disiplin bahkan sering bolos
kerja, Zainal) (23) warga Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah
ditangkap anggota Satuan Reserse narkoba Kepolisian Resor (Polres) Rokan
Hulu (Rohul).
“Dia pegawai kita sering bolos kerja, bahkan dalam satu bulan hanya 1
kali masuk, namun sebagai atasannya saya hanya bisa mengingatkan dan
tidak mungkin saya menampelengnya,” ujar Misbahudin.
Kalapas Pasir Pangaraian mengaku untuk pegawai Lapas yang tersangkut
narkoba, selain ZA juga Hasibuan, tapi untuk Hasibuan sudah dipindahkan
ke LP Pekanbaru, karena dikhawatirkan nanti akan mempengaruhi para
pegawai di Lapas ini. “Apalagi Hasibuan ini sudah pegawai senior, jadi
nanti para junior-juniornya terpengaruh atau segan, jadi kita pindahkan
saja ke Pekanbaru,” ungkapnya.
Kemudian, Misbahuddin juga membenarkan jika dirinya sudah menangkap
salah satu warga binaan yang diduga memilik narkoba, kini pihak Polser
Rohul tengah melakukan penyidikan terhadap kasusnya.
Masih di tempat yang sama, KPLP Kelas II B Pasir Pangaraian,
menjelaskan sanksinya tentu akan tegas dari atasan, kini masih diproses
sama polisi.
“Kita tunggu proses kini kan baru penangkapan, jika memang
benar-benar terbukti akan diberikan sanksi sesuai aturan PNS, ZA memang
pegawai yang sifatanya pendiam dan tidak banyak cerita, dia bertugas di
dalam lapas, sebagai anggota pengamanan warga binaan,” ungkapnya.
Lanjutnya, seyogyanya ini bisa dijadikan pelajaran yang berharga baik
pegawai lainnya, kini satu Miliar pun duit tidak bisa lagi jadi
pegawai, karena tidak ada penerimaannya. “Padahal jadi pegawai itu
kebanggaan orang tua, jadi hati-hati jangan sampai terkena barang haram
itu, apalagi saat ini kondisinya darurat narkoba,” paparnya.
Di waktu yang berbeda, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono
menjelaskan kalau dirinya dirinya mengapresiasi Kalapas Kelas II B Pasir
Pangaraian, Misbahuddin, karena dinilai komit dan konsisten terhadap
pemberantasan narkoba. “Kita ucapkan nilai plus pada Kalapas, karena
dalam kondisi darurat, dia bisa bekerja sama secara baik dengan kita,”
pungkasnya.
Seperti diketahui, ZA mengedarkan narkotika, ditangkap anggota Satuan
Reserse narkoba Polres Rohul sekitar dini hari. Pria ini ditangkap
setelah anggota polisi menerima laporan dari masyarakat, yang
bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba. Pria yang bekerja
sebagai pegawai Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir
Pengaraian ini tidak bisa berkutik saat 4 anggota Sat Narkoba melakukan
penangkapan terhadap dirinya.[Pal]
Sumber : riaumerdeka.com
Komentar
Posting Komentar