Jatah Makan Capai Rp 31 Juta/Hari dan 936 Juta/Bulan
| ilustrasi |
Kendari, KP – Tahanan dan narapidana penghuni
Lapas dan Rutan ternyata cukup membebani keuangan negara. Untuk biaya
makan per hari “warga” hotel prodeo dalam satu provinsi saja, negara
harus menggelontorkan dana hingga puluhan juta rupiah. Kondisi tersebut
yang juga terjadi di Sultra. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham
Sultra, H. Muslim menuturkan, setiap tahanan yang mendekam di Lapas
maupun Rutan berhak atas jatah makan tiga kali sehari. Jatah tersebut
sudah dianggarkan oleh negara. Pengelolaannya, sepenuhnya diserahkan
oleh pemenang tender pada masing-masing Lapas atau Rutan.
“Secara umum, biaya makan per orangnya itu di wilayah Indonesia
berbeda-beda. Kalau di Jawa mungkin bisa jadi lebih mahal. Sementara
untuk di Sultra biaya untuk tiga kali makan per harinya itu hampir Rp 17
ribuan,” tuturnya. Menurut Muslim, jumlah tahanan dan Napi yang
mendekam sampai dengan Juni ini sudah mencapai 1.836 orang. Jumlah
tersebut tersebar Lapas Kelas II A Baubau 449 orang, Lapas Kelas II
Kendari 363 orang, Rutan Kelas II A Kendari 468 orang, Rutan Kelas II B
Kolaka 223 orang, Rutan Kelas II B Raha 170 orang dan Rutan Kelas II B
Unaaha 163 orang.
Jika jumlah seluruh tahanan dan Napi yang mencapai 1.836 orang dikali
dengan biaya makan per hari senilai Rp 17 ribu, maka totalnya mencapai
Rp 31.212.000. Itu baru untuk biaya perharinya. Kalau jumlah tersebut
dikalikan dengan jumlah hari dalam sebulan, misalnya 30 maka total
pengeluarannya mencapai 936.360.000. Sementara jika dikalikan dengan 365
yang merupakan jumlah hari dalam setahun, maka nilainya terbilang
fantastis, mencapai Rp 11.392.380.000. Itu baru untuk biaya makan saja.
Muslim juga menambahkan, selain makanan, pemerintah juga menanggung
biaya pengobatan jika ada tahanan atau Napi yang sakit. “Untuk
obat-obatan kita sudah punya kerja sama dengan Dinkes dan ini cukup
membantu menekan pengeluaran. Kalau kemudian tahanan atau Napi harus
dirujuk ke RS, kalau yang bersangkutan tidak punya kartu sehat maka
biayanya tetap ditanggung pemerintah,” tandasnya. (b/aya)
Sumber : kendarinews.com
Komentar
Posting Komentar