H-7 hingga H+7 Lebaran, Petugas Lapas Dilarang Cuti Lebaran
| Sumber : detik.com |
Jakarta – Menjelang Lebaran, petugas lembaga
pemasyarakatan dilarang cuti pada H-7 hingga H+7 Lebaran. Hal ini demi
menjaga penghuni lapas kabur pada bulan rawan, hari rawan dan jam rawan.
Bulan rawan yakni Ramadan dan menjelang Hari Raya. Hari rawan yakni
Jumat dan Minggu. Serta jam rawan yakni pukul 04.00-05.00 WIB.
“Petugas lapas atau rutan tidak diperkenankan cuti Lebaran. H-7 dan
H+7 harus standby, setelah 1 minggu atau lebih baru boleh,” ujar Kepala
Humas Ditjen PAS Akbar Hadi di kantornya, Jl Veteran, Jakarta Pusat,
Selasa (23/6/2015).
Menurut Akbar, untuk memperkuat larangan itu pihaknya membuat surat
edaran. Nah bagi petugas dan penghuni lapas disediakan beberapa kegiatan
seperti takbiran saat malam menjelang Lebaran, pesantren kilat dan
pengajian rutin tiap hari.
“Alhamdulillah dapat dukungan dari berbagai pihak yakni dari
Kementerian Agama, dan LSM-LSM keagamaan. Ada juga buka bersama dan
tarawih bersama. Tapi nggak terlalu sering. Karena tempatnya juga ya,”
ucap Akbar.(nwy/nwk)
Sumber : detik.com
Komentar
Posting Komentar