Petugas Lapas Kerobokan yang Salah Bebaskan Napi Akan Disanksi Berat
| ilustrasi (detik.com) |
Bali – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Kerobokan, Badung, Bali melakukan kesalahan fatal, yakni salah
membebaskan narapidana dengan alasan nama napi yang sama. Terindikasi
ada kesalahan SOP, sang petugas terancam sanksi berat.
“Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan terhadap petugas itu.
Ini ada kesalahan SOP yang dilakukan,” kata Kalapas Kerobokan, Sujonggo,
Rabu (27/5/2015) malam.
Sujonggo menjelaskan, bukan tak mungkin sipir berinisial AMP itu bisa
dipecat. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan, maka sanksi terberat
akan diberlakukan.
“Nanti akan kita lihat bagaimana kejadiannya. Tunggu proses pemeriksaan,” jelas Sujonggo.
Petugas Lapas Kerobokan salah membebaskan Choirul Anam. Pihak Lapas
beralasan, nama napi yang sama menyebabkan petugas salah membebaskan
tahanan. Seharusnya, yang dibebaskan adalah Choirul Anam yang merupakan napi
kasus pencurian yang telah menjalani hukuman 7 bulan penjara. Namun,
yang dibebaskan petugas malah Choirul Anam yang merupakan tahanan kasus
Narkoba dengan masa hukuman 9 tahun. Masa tahanan Choirul masih sisa 7
tahun lagi.
Hingga saat ini, Choirul Anam yang merupakan warga Banyu Urip,
Surabaya, Jawa Timur itu masih dalam pengejaran. Pihak kepolisian terus
mencari keberadaan Choirul yang kini berstatus buron.
Sumber : detik.com
Komentar
Posting Komentar