Penghuni Kasus Narkoba Terus Mendominasi
| ilustrasi overcrowding |
SURABAYA – Upaya penyelundupan narkoba dan telepon genggam ke dalam
penjara semakin mengkhawatirkan. Tindakan tersebut tidak terlepas dari
banyaknya tahanan kasus narkoba di dalam penjara. Data menunjukkan,
jumlah mereka cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahanan kasus lain.
Berdasar data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), warga
binaan yang terjerat kasus narkoba di penjara seluruh Indonesia hingga
April lalu mencapai 58.953 orang. Saat ini, total penghuni penjara
170.617 orang yang tersebar di 477 rutan dan lapas di Indonesia.
Di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) dan Lapas Kelas I Surabaya
(Porong), jumlah penghuni kasus narkoba pun membeludak. Di Medaeng saat
ini setidaknya ada 750 penghuni yang diadili gara-gara narkoba. Jika
dipersentase, penghuni perkara barang haram itu sam- Polisi gencar
menindak pelaku narkoba Hukuman bagi terpidana narkoba selalu tinggi
Pemberian remisi bagi penghuni yang diperketat Penambahan jumlah tahanan
yang tak dibarengi penyiapan infrastruktur penjara pai 42,3 persen dari
total penghuni 1.774 orang.
Jumlah yang lebih tinggi ditemui di Lapas Porong. Narapidana narkoba
berjumlah 600 orang. Padahal, jumlah penghuni lapas tersebut hanya 1.142
orang. Itu berarti napi yang terjerat kasus tersebut mencapai 52,5
persen.
Rutan dan lapas senantiasa mengantisipasi penyalahgunaan oleh para
penghuni. Terutama berkaitan dengan penyelundupan handphone (HP) dan
narkoba. Salah satunya melarang keras peredaran barang tersebut di dalam
bui. Pengelola penjara tidak segan-segan menerapkan sanksi tegas bagi
mereka yang melanggarnya. Jangan heran, komunikasi penghuni penjara
dengan orang luar pun dibatasi. ”Untuk memenuhi hak napi dengan keluarga
berkomunikasi, kami sediakan telepon umum di dalam lapas,” lanjut
Prasetyo.
Bahkan, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ma’mun menyatakan bahwa
pihaknya terus berupaya agar lapas dan rutan bersih dari handphone,
pungli, dan narkoba. Mereka juga tidak memberikan ampun kepada petugas
yang melakukan pelanggaran. Banyak petugas penjara yang dikenai sanksi
gara-gara terlibat dalam penggunaan obat terlarang.
Setidaknya ada 115 petugas yang diberi hukuman disiplin. Sebanyak 32
orang di antaranya dihukum berat hingga pemecatan. Termasuk 18 petugas
yang terlibat narkoba. (may/c6/git)
sumber: Jawa Pos
Komentar
Posting Komentar