Lapas Padang Rehabilitasi 30 Pecandu Narkoba
| Ilustrasi (sumber: padek.co) |
Padang – Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA
Padang membuka program rehabilitasi modalitas Therapeutic Community (TC)
bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pengguna narkoba di aula LP
Muara Senin (25/5).
Acara dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar,
Supriyadi. Hadir Kepala LP Destisyam, Kepala BNNP Sumbar dan Kombes Pol
Arnowo. Supriyadi mengatakan, program ini akan diikuti 30 WBP LP Muara
selama tiga bulan.
“Program ini dimaksudkan untuk mengurangi dan menghilangkan
penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kepedulian terhadap bahaya dari
penyalahgunaan narkoba, mempererat dan menjalin rasa solidaritas sesama
pengguna. Selain itu, juga mengembangkan kreativitas para penyalahgunaan
narkoba ke arah positif agar mencegah kegiatan negatif di LP,” ucap
Supriyadi.
Kepala BNNP Sumbar, Kombes Pol Arnowo mengatakan, program ini
merupakan gerakan rehabilitasi 100 ribu pecandu dan korban
penyalahgunaan narkotika di LP atau rutan.
“Kebetulan di Sumbar kita melaksanakan program ini di LP Kelas IIA
Padang. Sebenarnya kita melakukan rehabilitasi kepada pecandu narkotika
di LP ini sekitar 120 orang. Sekarang baru tahap pertama sekitar 30
orang selama tiga bulan,” ujarnya.
Destisyam mengatakan, yang direhabilitasi hanya kena Pasal 127 tentang Pemakai Narkoba. (*)
Komentar
Posting Komentar