Petugas Lapas Ujung Tombak Rehabilitasi


Ilustrasi
Ilustrasi

BANJARMASIN (SK) – Ases­men atau pemeriksaan pada pe­nyalahguna atau pecandu nar­koba, harus dilakukan secara profesional dan komprehensif. De­ngan asesmen yang baik maka da­ta dan fakta pecandu tersebut le­bih mudah digali, sehingga renca­na terapi dan rehabilitasi dapat di­tentukan dengan lebih maksimal.

“Ada berbagai model terapi re­habilitasi yang diterapkan. Sebe­lum pelayanan ini dilakukan, pe­tugas di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) harus melaksanakan asesmen dengan maksimal,” kata Direktur Penguatan Lembaga Re­ha­bilitasi Intansi Pemerintah (PL­RIP) Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Ida Oetari Poer­namasasi di Banjarmasin, Kali­man­tan Selatan, kemarin.

Pelatihan asesmen dan renca­­na terapi bagi petugas rehabilitasi yang tersebar di RSUD, pus­kes­mas dan lembga pemasyarakatan (lapas) sangat penting. Karena pada dasarnya asesmen ini bertujuan untuk mengembangkan ren­ca­­na terapi dan menentukan la­yan­an spesifik yang akan dila­ku­kan terhadap para penyalahguna atau pecandu narkoba.

Ditambahkan Ida bahwa petugas di lapangan merupakan ujung tombak pelaksana rehabilitasi. De­ngan pelatihan ini petugas ha­rus dapat membedakan antara asessmen dengan skrining. Kepala BNN Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan Drs. Richard M. Nainggolan mengatakan pelak­sa­na­an program rehabilitasi dilak­sa­na­kan akibat meningkatnya pre­valensi pecandu dan korban pe­­nyalahguna narkotika setiap tahunnya.

“Tahun 2015 pemerintah me­nar­getkan rehabilitasi 100 000 pe­nya­lahguna narkoba. Butuh du­kungan semua pihak agar target tercapai, serta memberikan pelatihan asessmen kepada petugas RS dan Lapas untuk membantu program ini sangat penting,” ungkap Richard.

Terkait hal ini, BNN telah me­laksanakan berbagai program sebagai wujud kesungguhan dan komitmen negara sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No 35 tahun 2009.
BNNP Kalimantan Tengah me­nar­getkan rehabilitasi 1.268 pe­can­du narkoba untuk merealisasikan “Gerakan Rehabilitasi 100.­000 Pecandu Narkoba” di Indo­ne­sia.

“Pada tahun ini kita targetkan akan merehabilitasi 1.268 pecandu, hal ini merupakan salah satu upaya memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah,” ka­­ta Kepala Badan Narkotika Na­sio­nal Provinsi Kalteng, Kom­bes­pol A Kadarmanta di Palangka Raya, Kamis.

Ia mengatakan, 1.268 orang pecandu narkoba tersebut akan menjalani rehabilitasi dengan me­­tode perawatan intensif atau rawat inap dan rawat jalan atau tidak perlu perawatan intensif. (don)

sumber: http://www.suarakarya.id/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU

Ngamuk, Napi Nusakambangan Rusak Fasilitas Lapas

30 Pegawai Lapas Dan Rutan Dilatih Kesamaptaan