Perancis Apresiasi Indonesia Terkait Hak Hukum Warganya yang Divonis Mati
| france flag (Sumber : Kompas.com) |
JAKARTA, KOMPAS.com– Duta Besar Prancis untuk
Indonesia Corinne Breuze mengapresiasi pemerintah Indonesia terkait
pemenuhan hak hukum Serge Atlaoui, warga negara Prancis yang divonis
mati di Indonesia terkait kasus pabrik ekstasi.
“Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan serta pihak Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih selalu mengabulkan permohonan
kunjungan keluarga ataupun dalam rangka perlindungan konsuler Prancis,”
ujar Breuze di Kedutaan Besar Prancis, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Menurut dia, hal ini penting sebagai bagian dari tugas Prancis untuk
melindungi setiap warga negaranya yang mengalami tuntutan hukum di luar
negeri. Breuze menambahkan pihak Indonesia juga membuka kesempatan untuk
berdialog terkait hukuman mati yang dijatuhkan kepada warganya.
“Dua minggu yang lalu saya bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly dan memberitahukan tentang pengajuan PK Atlaoui. Presiden
Prancis Francois Hollande juga telah menyurati Presiden Joko Widodo
terkait hal ini,” kata dia.
Pendapat senada juga diungkapkan istri Serge Atlaoui, Sabine Atlaoui
yang berterima kasih atas pelayanan pihak Lapas Pasir Putih yang merawat
suaminya dengan baik dan menciptakan suasana yang menyenangkan ketika
dia membawa keempat anaknya berkunjung.
“Saya selalu disambut baik jika berkunjung ke lapas. Suami saya dalam
keadaan sehat dan para petugas lapas juga bisa menciptakan suasana yang
menyenangkan ketika saya membawa anak-anak. Saya berterima kasih untuk
itu,” ujar Sabine Atlaoui.
Sabine Atlaoui sendiri terakhir kali mengunjungi suaminya pada 2013.
Dia mengaku jarang ke Indonesia karena kondisi ekonomi yang tidak
mendukung sejak suaminya ditangkap kepolisian Indonesia pada 2005.
PK atas kasus Atlaoui telah diajukan pihak pengacara Atlaoui ke
Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Februari 2015 dan akan disidang pada
11 Maret 2015 karena menduga hakim keliru dalam mengambil keputusan
pada persidangan-persidangan sebelumnya.
Serge Atlaoui divonis mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung atas kasus
narkoba dan dinyatakan terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi
terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Hukuman mati di tingkat kasasi tersebut lebih berat daripada vonis di
Pengadilan Negeri Tangerang pada 2006 dan Pengadilan Tinggi Banten
2007, yang menyatakan Atlaoui harus menjalani hukuman penjara seumur
hidup.
Namanya masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi mati oleh
Kejaksaan Agung RI setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo
melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 35/G Tahun 2014.
Sumber : Kompas.com
Komentar
Posting Komentar