Jaksa Agung Pastikan 10 Gembong Narkoba Akan Dieksekusi Mati di Nusakambangan
| Jaksa Agung Prasetyo |
Jakarta – Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan
melaksanakan eksekusi mati gelombang dua kepada para gembong narkoba.
Eksekusi akan dilaksanakan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah
dengan jumlah terpidana yang dieksekusi sebanyak 10 orang.
“Ya (di Nusakambangan), sepuluh (terpidana),” kata Jaksa Agung
Prasetyo di Istana Negera, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu
(25/2/2015). Namun Prasetyo tidak merinci 10 nama terpidana yang akan
dieksekusi.
Prasetyo mengatakan eksekusi tahap dua sudah final dan tidak akan
ditunda apalagi dibatalkan. Namun untuk kepastian tanggal masih menunggu
kesiapan dari tim pelaksana eksekusi.
“Kalau semua kesiapannya sudah matang sudah selesai semua kita akan segera laksanakan,” ucap Prasetyo.
Menurutnya saat ini para terpidana yang akan dieksekusi belum
semuanya berada di Nusakambangan. Sebanyak empat terpidana masih berada
di penjara di luar kota yang berbeda.
“Ada 4 yang belum ada di Nusakambangan, 2 di Bali, 1 di Madiun dan 1 Yogya,” jelas Prasetyo.
Dua orang yang dimaksud yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dari
Madiun yaitu Raheem Agbaje Salami WN Spanyol dan yang dari Yogyakarta
yaitu Mary Jane Fiesta Veloso, WN Filipina . Selain itu, beberapa WN
asing lainnya sudah mendekam di Nusakambangan seperti WN Brasil Brasil
Rodrigo Gularte. Untuk mengamankan proses eksekusi mati, pesawat Sukhoi
bersiaga terkait rencana pemindahan Andrew-Myuran dari Bali ke
Nusakambangan.
Sumber : detik.com
Komentar
Posting Komentar