BNN Harus Menjelaskan Sumber Data Angka 60%
| Foto: Dirjen PAS, Handoyo Sudrajat memusnahkan ratusan handphone hasil sidak di Lapas Cipinang. |
Jakarta – Menanggapi berita di media massa terkait
pernyataan Kabag Humas BNN, Slamet Pribadi dengan tajuk 60% peredaran
narkoba dikendalikan dari dalam Lapas, Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (Ditjen PAS), menegaskan bahwa BNN harus menjelaskan
sumber data dan penelitiannya untuk menunjukkan angka tersebut.
Validitas dan keakuratan data diperlukan agar masyarakat tidak
memperoleh informasi yang menyesatkan. Perlu dijelaskan kapan penelitian
itu dilakukan, karena selama ini BNN tidak pernah melibatkan (meminta
data) dari Ditjen PAS untuk penelitian tersebut.
Pihak Ditjen PAS menyayangkan jika angka ini didapat dari pengakuan
tersangka saat dalam penyidikan. Pengakuan tersangka belum bisa
dijadikan dasar argumen. Pada prinsipnya argumen ini baru bisa dijadikan
data apabila pengakuannya telah dibuktikan dalam sidang pengadilan.
Dari beberapa kali kejadian, berdasarkan kasus peminjaman narapidana
dari Lapas untuk proses pemeriksaan, terkait pengakuan tersangka yang
melibatkan narapidana dari dalam Lapas, tidak semua terbukti di
pengadilan. Seringkali pengakuan tersebut hanyalah modus yang
dipergunakan tersangka untuk memutus jaringannya.
Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id, akhir tahun 2014 ada 61.210 warga
binaan pemasyarakatan kasus narkoba, dengan rincian 28.107 adalah
pengguna dan 33.103 pengedar/bandar. Sedangkan dalam catatan Subdit
Registrasi Ditjenpas, sepanjang tahun 2014, hanya 15 orang narapidana
yang dipinjam oleh BNN untuk keperluan penyidikan.
Pernyataan Kabag Humas BNN tersebut, sangat merugikan Pemasyarakatan
sebagai tempat pembinaan para pelanggar hukum. Pemasyarakatan selama ini
telah berupaya maksimal dalam pemberantasan HP, Pungli dan Narkoba
(Halinar). Komitmen Pemasyarakatan dalam pemberantasan narkoba saat ini
sudah semakin tinggi. Hal ini dibuktikan dengan seringnya keberhasilan
menggagalkan penyelundupan narkoba di dalam Lapas/Rutan.
Namun Pemasyarakatan juga mengakui Lapas/Rutan masih terkendala
dengan minimnya sarana pendeteksi narkoba atau HP, serta modus
penyelundupan yang kian hari berubah dan semakin canggih caranya.
Selayaknya BNN tidak menjadikan Lapas/Rutan sebagai obyek kampanye
pemberantasan narkoba yang hanya menguntungkan BNN sepihak. Jika telah
diketahui terdapat indikasi meningkatnya peredaran narkoba di
Lapas/Rutan, seharusnya dilakukan upaya-upaya pencegahan secara bersama.
Sebenarnya upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika (P4GN) di dalam Lapas/Rutan menjadi tanggung
jawab bersama antara Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS) dengan BNN
sebagaimana yang tertuang dalam naskah kerja sama (MoU) Nomor:
M.HH-09.HM.03.02 Tahun 2011 dan Nomor: 12/PER-BNN/XII/2011 tanggal 6
Desember tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan P4GN di Dalam Lapas dan
Rutan.
Seharusnya BNN tidak menjadikan Lapas sebagai objek pemberitaan untuk
pencitraan semata, dan bersama-sama jajaran Ditjen PAS memerangi
narkoba dengan aksi nyata.
DITJEN PEMASYARAKATAN
Contact Person :
Ibnu Chuldun (Direktur Infokom Ditjen PAS: 081210143874)
M. Akbar Hadi (Kasubdit Komunikasi Ditjen PAS: 085225556789)
Ibnu Chuldun (Direktur Infokom Ditjen PAS: 081210143874)
M. Akbar Hadi (Kasubdit Komunikasi Ditjen PAS: 085225556789)
Komentar
Posting Komentar