Menkumham: Lapas Wadah Pembinaan Bukan Pemenjaraan
[SURABAYA] Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, minta jajaran Kementerian Hukum dan HAM, agar mengembalikan penjara atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) menjadi wadah pembinaan, bukan pemenjaraan apalagi ajang balas dendam.
Permintaan tersebut disampaikan menteri, dalam pengarahan di depan jajaran Kanwil KemenkumHAM Jatim dan imigrasi, lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), balai harta di kantor Kemenkumham Jatim, di Surabaya, Kamis (27/11).
"Saya bersama Kapolri, Jaksa Agung, dan kementerian lain sudah sepakat untuk melakukan rehabilitasi kepada pecandu narkoba, tapi kita tetap tidak ada toleransi untuk bandar narkoba," ungkapnya.
Menurut Yasonna, ada dua hal penting untuk jajaran KemenkumHAM yang perlu diperhatikan, yakni pembinaan dan pelayanan. Untuk pembinaan, dirinya akan melapor kepada presiden tentang narkoba.
"Nanti presiden akan mengeluarkan kebijakan darurat narkoba. Kita akan mewajibkan rehabilitasi untuk para pecandu. Sedangkan bagi bandar narkoba, tidak ada toleransi, bahkan bisa dihukum mati," katanya.
Pada bagian lain menteri mengatakan, agar lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan mengupayakan conjugal visit untuk suami-istri. Tidak harus ke luar tahanan, tapi tempatnya juga harus layak. Kalau kita menghukum suaminya, maka kita jangan menghukum istrinya.
Paspor
Selain itu pihaknya juga menyampaikan kepada jajarannya juga melakukan pengawasan ketat terhadap pembuatan paspor, mulai melakukan pengawasan di tingkat kelurahan. Karena satu di antara persyaratan untuk memperoleh paspor adalah KTP. Dan KTP dibuat ditingkat Kelurahan. Ini juga harus mendapatkan pengawasan ketat agar tidak sembarang orang bisa memperoleh KTP.
Sebab itu, pelaksanaan pemberian E-KTP kepada segenap masyarakat bisa segera dituntaskan agar terkait dengan berbagai urusan adminitratif , termasuk prasyarat pembuatan paspor, dapat dengan mudah dilakukan pengawasan hingga di tingkat kelurahan.
Pihaknya berharap, dengan akan diberikannya E-KTP kepada masyarakat, nantinya pengawasan secara administratif untuk pembuatan berbagai dokumen termasuk untuk membuat paspor bisa diawasi dengan lebih ketat. Kita berharap E-KTP segera dapat difungsikan. [TG/N-6]
Sumber: sp.beritasatu.com
Komentar
Posting Komentar