Selamat Datang di Rutan Kajhu Pak Martin



martin desky
Kejaksaan Tinggi Aceh akhirnya menahan mantan Sekdakab dan Pemegang Kas Bupati Aceh Tenggara, Martin Desky dan Muhammad Yusuf. Nama Ibnu Hasyim malah tak tersentuh. Selamat datang di Rutan Kajhu Pak Martin.
SELASA, 16 September 2014 lalu, bisa jadi hari yang paling ‘sial’ dan apes dalam hidup Martin Desky dan Muhammad Yusuf. Betapa tidak, dua sekawan ini akhirnya terpaksa bermalam di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar.


Ibarat pepatah, untung tak dapat ditolak, malang tidak dapat diraih. Martin Desky, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tenggara dan sohibnya, Muhammad Yusuf, pemegang Kas Kantor Bupati Aceh Tenggara, akhirnya di gelandang tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh ke hotel prodeo tersebut, karena dijerat kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara 2004-2005, Rp 21.4 miliar.

Kisah tak elok ini memang bukan cerita baru, tapi hikayat lama yang muncul kembali. Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Aceh Hentoro mengatakan, terungkapnya kasus korupsi itu bermula dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Bupati Agara, Armen Desky. Saat itu, Armen Desky dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum empat tahun penjara. Itu terjadi dalam persidangan tahun 2009 silam.

Begitupun sebut Hentoro, dari hasil penyidikan KPK, akhirnya muncul sejumlah nama lainnya, yakni Martin Desky dan mantan pemegang kas bupati waktu itu, Muhammad Yusuf. Sejauh ini, Hentoro memang tidak menyebutkan nama lain, namun bukan tidak mungkin ada tersangka lainnya.

Kasus ini sudah ditangani KPK sejak 2008. Saat Itu hanya Armen Desky yang dijerat, Martin Desky, Muhammad Yusuf dan Ibnu Hasyim ( Bupati Gayo Lues) hanya dijadikan sebagai saksi. Dan, dari hasil pengembangan kasus, Martin dan  Muhammad Yusuf, terpaksa duduk di kursi persakitan sebagai tersangka. Sementara Ibnu Hasyim belum tersentuh.

Terkait penyidikan kembali terhadap kasus korupsi dana APBK Aceh Tenggara Tahun 2004-2006 masa kepemimpinan Bupati Armen Desky. Merupakan tindak lanjut dari berkas yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejati Aceh, 15 April 2012 lalu.

Dalam berkas yang dikembalikan KPK kepada Kejati Aceh, disebutkan bahwa berdasarkan hasil persidangan kasus itu dengan terdakwa mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beberapa tahun lalu, terungkap adanya keterlibatan pihak lain yang aktif dan turut serta dalam kasus itu. Nyakni Martin Desky (mantan Sekdakab Aceh Tengara) serta Ibnu Hasyim (mantan Kabag Keuangan/Ekonomi Pemkab Aceh Tenggara).

Ibnu Hasyim

Ibnu Hasyim

Seperti tertera dalam surat yang dilayangkan KPK kepada Armen Desky, memang tertulis dan kawan-kawan. Tapi, tak jelas sosok yang dimaksud. Sumber media ini di Aceh Tenggara menyebutkan. Figur kawan-kawan itu adalah Martin Desky (mantan Sekdakab Aceh Tengara) serta Ibnu Hasyim (mantan Kabag Keuangan/Ekonomi Pemkab Aceh Tenggara) yang kini menjabat Bupati Gayo Lues untuk keduakalinya (baca: MODUS ACEH, Edisi 17 Thn VII/ 10 Agustus 2009. ‘Saat “Dendam” Berkalang Hukum).

Dalam kasus ini Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 11 Desember 2009 telah memvonis Armen Desky empat tahun penjara. Maret 2012 iapun mendapat keringan hukuman dengan mendapat
bebas bersyarat.

Pada persidangan Armen Desky saat itu terungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta inilah, KPK menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Kejati Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Berdasarkan berkas yang diserahkan KPK dengan fakta dan bukti di Pengadilaan Tipikor itulah, kemudian kami tindaklanjuti,” kata Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH kepada media ini beberapa waktu lalu.

Sekedar mengingatkan. Terungkapnya kasus Korupsi di Agara, berawal dari pelaporan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf saat masih menjabat Gubernur pada tahun 2008 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu ada Tujuh Kabupaten Kota di Aceh yang dilaporkan ke KPK , karena terindikasi Korupsi dana APBA senilai Rp 202 milyar dalam kurun waktu 2005-2006, nyakni Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Nagan Raya, dan Gayo Luwes. Namun dari ketujuh kabupaten tersebut, hanya korupsi di kabupaten Agara yang diusut KPK saat itu. 

Tahun Anggaran 2005 dan 2006, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah berpedoman kepada Kepmendagri No. 29 Tahun 2002. Dalam pelaksanaan, belum seluruhnya dilaksanakan. Hal ini disebabkan kurangnya kesiapan aparatur pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan serta pertanggung jawaban.

Realitas ini tercermin dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Belanja Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2005-2006. Ketidaksiapan atau bahkan mungkin suatu kelalaian dari aparatur pemerintah yang berimbas kepada kerugian keuangan negara ini memberikan dampak buruk terhadap jalannya roda pemerintahan yang baik khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara. Yang paling besar memperoleh imbas tetaplah masyarakat selaku ‘donatur’ bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan selalu menyetorkan kewajibannya melalui Pajak dan Retribusi.

Karena tidak terciptanya kedisiplinan dalam pengelolaan anggaran tadi, maka setiap pengeluaran harus berdasarkan Rancangan Anggaran Satuan Kerja (RASK), Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK), Surat Perintah Pembayaran (SPP), dan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU). Semua itu menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk mempertanggung jawabkan seluruh pengeluaran dalam setiap tahun anggarannya.

Nah, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI terhadap Belanja Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2005 – Tahun Anggaran 2006 (hingga November) mulai 27 November 2006 sampai dengan 21 Desember 2006 tersebut, ditemukan 17 item penyimpangan dengan total anggaran sebesar Rp. 19.141.312.936,64. Tahun Anggaran 2005, anggaran belanja aparatur Kabupaten Aceh Tenggara, sebesar Rp. 109.867.529.076,00.

Realisasinya sebesar Rp.107.714.300.187,00 atau 98,04% dari anggaran. Untuk anggaran pelayanan publik,  Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengalokasikan dana sebesar Rp. 287.472.395.855,00,- dengan realisasi sebesar Rp.257.113.722.737,00,- atau 89,44% dari anggaran. Tahun anggaran 2006 (s.d. November), anggaran belanja aparatur sebesar Rp.135.065.030.758,13,- dengan realisasi sebesar Rp. 115.165.165.489,00,- atau 85,27%  dari anggaran. dan, untuk anggaran belanja pelayanan publik sebesar Rp. 264.517.365.311,00 dengan realisasi Rp 167.097.605.171,00,- atau 63,17% dari anggaran.

Dan, dari sanalah kemudian tercium adanya aroma dugaan korupsi hingga Armen Desky, dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK saat itu. Akankah nasib apes serupa dialami Martin Deski dan Muhammad Yusuf. Lalu, kapan Ibnu Hasim menyusul?***

Sumber : modusaceh.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

30 Pegawai Lapas Dan Rutan Dilatih Kesamaptaan

Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU

Denny Menjawab SMS Anda