Selamat Datang di Rutan Kajhu Pak Martin
| Kejaksaan Tinggi Aceh akhirnya menahan mantan Sekdakab dan Pemegang Kas Bupati Aceh Tenggara, Martin Desky dan Muhammad Yusuf. Nama Ibnu Hasyim malah tak tersentuh. Selamat datang di Rutan Kajhu Pak Martin. |
Ibarat pepatah, untung tak dapat
ditolak, malang tidak dapat diraih. Martin Desky, mantan Sekretaris
Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tenggara dan sohibnya, Muhammad Yusuf,
pemegang Kas Kantor Bupati Aceh Tenggara, akhirnya di gelandang tim
penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh ke hotel prodeo tersebut, karena dijerat
kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
(APBK) Aceh Tenggara 2004-2005, Rp 21.4 miliar.
Kisah tak elok ini memang bukan cerita
baru, tapi hikayat lama yang muncul kembali. Asisten Pidana Khusus
(Pidsus) Kejati Aceh Hentoro mengatakan, terungkapnya kasus korupsi itu
bermula dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap
mantan Bupati Agara, Armen Desky. Saat itu, Armen Desky dinyatakan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum empat tahun
penjara. Itu terjadi dalam persidangan tahun 2009 silam.
Begitupun sebut Hentoro, dari hasil
penyidikan KPK, akhirnya muncul sejumlah nama lainnya, yakni Martin
Desky dan mantan pemegang kas bupati waktu itu, Muhammad Yusuf. Sejauh
ini, Hentoro memang tidak menyebutkan nama lain, namun bukan tidak
mungkin ada tersangka lainnya.
Kasus ini sudah ditangani KPK sejak
2008. Saat Itu hanya Armen Desky yang dijerat, Martin Desky, Muhammad
Yusuf dan Ibnu Hasyim ( Bupati Gayo Lues) hanya dijadikan sebagai saksi.
Dan, dari hasil pengembangan kasus, Martin dan Muhammad Yusuf,
terpaksa duduk di kursi persakitan sebagai tersangka. Sementara Ibnu
Hasyim belum tersentuh.
Terkait penyidikan kembali terhadap
kasus korupsi dana APBK Aceh Tenggara Tahun 2004-2006 masa kepemimpinan
Bupati Armen Desky. Merupakan tindak lanjut dari berkas yang diserahkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejati Aceh, 15 April 2012
lalu.
Dalam berkas yang dikembalikan KPK
kepada Kejati Aceh, disebutkan bahwa berdasarkan hasil persidangan kasus
itu dengan terdakwa mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beberapa tahun lalu,
terungkap adanya keterlibatan pihak lain yang aktif dan turut serta
dalam kasus itu. Nyakni Martin Desky (mantan Sekdakab Aceh Tengara)
serta Ibnu Hasyim (mantan Kabag Keuangan/Ekonomi Pemkab Aceh Tenggara).
Seperti tertera dalam surat yang
dilayangkan KPK kepada Armen Desky, memang tertulis dan kawan-kawan.
Tapi, tak jelas sosok yang dimaksud. Sumber media ini di Aceh Tenggara
menyebutkan. Figur kawan-kawan itu adalah Martin Desky (mantan Sekdakab
Aceh Tengara) serta Ibnu Hasyim (mantan Kabag Keuangan/Ekonomi Pemkab
Aceh Tenggara) yang kini menjabat Bupati Gayo Lues untuk keduakalinya
(baca: MODUS ACEH, Edisi 17 Thn VII/ 10 Agustus 2009. ‘Saat “Dendam”
Berkalang Hukum).
Dalam kasus ini Pengadilan Tipikor
Jakarta, pada 11 Desember 2009 telah memvonis Armen Desky empat tahun
penjara. Maret 2012 iapun mendapat keringan hukuman dengan mendapat
bebas bersyarat.
Pada persidangan Armen Desky saat itu
terungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dan
berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan di
Pengadilan Tipikor Jakarta inilah, KPK menyerahkan
berkas perkara tersebut kepada Kejati Aceh untuk dilakukan penyidikan
lebih lanjut. “Berdasarkan berkas yang diserahkan KPK dengan fakta dan
bukti di Pengadilaan Tipikor itulah, kemudian
kami tindaklanjuti,” kata Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH
kepada media ini beberapa waktu lalu.
Sekedar mengingatkan. Terungkapnya kasus
Korupsi di Agara, berawal dari pelaporan mantan Gubernur Aceh, Irwandi
Yusuf saat masih menjabat Gubernur pada tahun 2008 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat
itu ada Tujuh Kabupaten Kota di Aceh yang dilaporkan ke KPK , karena
terindikasi Korupsi dana APBA senilai Rp 202 milyar dalam kurun waktu
2005-2006, nyakni Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Tengah,
Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Nagan Raya, dan Gayo Luwes. Namun dari
ketujuh kabupaten tersebut, hanya korupsi di kabupaten Agara yang diusut
KPK saat itu.
Tahun Anggaran 2005 dan 2006, Pemerintah
Kabupaten Aceh Tenggara dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) telah berpedoman kepada Kepmendagri No. 29 Tahun 2002.
Dalam pelaksanaan, belum seluruhnya dilaksanakan. Hal ini disebabkan
kurangnya kesiapan aparatur pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan
serta pertanggung jawaban.
Realitas ini tercermin dari hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas
Belanja Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2005-2006.
Ketidaksiapan atau bahkan mungkin suatu kelalaian dari aparatur
pemerintah yang berimbas kepada kerugian keuangan negara ini memberikan
dampak buruk terhadap jalannya roda pemerintahan yang baik khususnya di
Kabupaten Aceh Tenggara. Yang paling besar memperoleh imbas tetaplah
masyarakat selaku ‘donatur’ bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan selalu
menyetorkan kewajibannya melalui Pajak dan Retribusi.
Karena tidak terciptanya kedisiplinan
dalam pengelolaan anggaran tadi, maka setiap pengeluaran harus
berdasarkan Rancangan Anggaran Satuan Kerja (RASK), Dokumen Anggaran
Satuan Kerja (DASK), Surat Perintah Pembayaran (SPP), dan Surat Perintah
Membayar Uang (SPMU). Semua itu menjadi kewajiban Pemerintah Daerah
untuk mempertanggung jawabkan seluruh pengeluaran dalam setiap tahun
anggarannya.
Nah, dari hasil pemeriksaan yang
dilakukan BPK-RI terhadap Belanja Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun
Anggaran 2005 – Tahun Anggaran 2006 (hingga November) mulai 27 November
2006 sampai dengan 21 Desember 2006 tersebut, ditemukan 17 item
penyimpangan dengan total anggaran sebesar Rp. 19.141.312.936,64. Tahun
Anggaran 2005, anggaran belanja aparatur Kabupaten Aceh Tenggara,
sebesar Rp. 109.867.529.076,00.
Realisasinya sebesar Rp.107.714.300.187,00 atau 98,04% dari anggaran. Untuk anggaran pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengalokasikan dana sebesar Rp. 287.472.395.855,00,- dengan realisasi sebesar Rp.257.113.722.737,00,- atau 89,44% dari anggaran. Tahun anggaran 2006 (s.d. November), anggaran belanja aparatur sebesar Rp.135.065.030.758,13,- dengan realisasi sebesar Rp. 115.165.165.489,00,- atau 85,27% dari anggaran. dan, untuk anggaran belanja pelayanan publik sebesar Rp. 264.517.365.311,00 dengan realisasi Rp 167.097.605.171,00,- atau 63,17% dari anggaran.
Dan, dari sanalah kemudian tercium adanya aroma dugaan korupsi hingga Armen Desky, dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK saat itu. Akankah nasib apes serupa dialami Martin Deski dan Muhammad Yusuf. Lalu, kapan Ibnu Hasim menyusul?***
Sumber : modusaceh.com
Realisasinya sebesar Rp.107.714.300.187,00 atau 98,04% dari anggaran. Untuk anggaran pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengalokasikan dana sebesar Rp. 287.472.395.855,00,- dengan realisasi sebesar Rp.257.113.722.737,00,- atau 89,44% dari anggaran. Tahun anggaran 2006 (s.d. November), anggaran belanja aparatur sebesar Rp.135.065.030.758,13,- dengan realisasi sebesar Rp. 115.165.165.489,00,- atau 85,27% dari anggaran. dan, untuk anggaran belanja pelayanan publik sebesar Rp. 264.517.365.311,00 dengan realisasi Rp 167.097.605.171,00,- atau 63,17% dari anggaran.
Dan, dari sanalah kemudian tercium adanya aroma dugaan korupsi hingga Armen Desky, dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK saat itu. Akankah nasib apes serupa dialami Martin Deski dan Muhammad Yusuf. Lalu, kapan Ibnu Hasim menyusul?***
Sumber : modusaceh.com
Komentar
Posting Komentar