Kasus Korupsi Puskesmas Tangsel, Kejaksaan Agung Tahan Dadang M.Epid di Rutan Salemba
Kepala Dinas Kesehatan Tangerang
Selatan, Dadang M Epid, Senin, (29/9) malam, ditahan penyidik pada Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Rumah Tahanan (Rutan)
Salemba Cabang Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin malam,
membenarkan penahanan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan
Puskesmas tahun anggaran 2011-2012.
“Ya setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi, yang bersangkutan ditahan sampai 20 hari ke depan,” katanya.
Dasar penahanan itu, kata dia, penyidik khawatir Dadang M Epid melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Tangsel.
Ketujuh tersangka itu, yakni, Kadinkes
Tangsel, Dadang M Epid, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan yang juga
adik Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah dan Mamak Jamaksari,
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel.
Kemudian, Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah. Sedangkan dari pihak swasta, yakni,
Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga
Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian
Koosnadi. (ant/kk)
Sumber : kabarkorupsi.com
Komentar
Posting Komentar