Kasus Korupsi Puskesmas Tangsel, Kejaksaan Agung Tahan Dadang M.Epid di Rutan Salemba



Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Dadang M Epid, Senin, (29/9) malam, ditahan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin malam, membenarkan penahanan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas tahun anggaran 2011-2012.

“Ya setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi, yang bersangkutan ditahan sampai 20 hari ke depan,” katanya.

Dasar penahanan itu, kata dia, penyidik khawatir Dadang M Epid melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Tangsel.

Ketujuh tersangka itu, yakni, Kadinkes Tangsel, Dadang M Epid, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan yang juga adik Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah dan Mamak Jamaksari, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel.

Kemudian, Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah. Sedangkan dari pihak swasta, yakni, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi. (ant/kk)

Sumber : kabarkorupsi.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

30 Pegawai Lapas Dan Rutan Dilatih Kesamaptaan

Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU

Denny Menjawab SMS Anda