Gara-gara Korupsi Rp 4 Juta, Pegawai PDAM Dibui 3 Tahun Penjara
|
Namun selidik punya selidik, terjadi kebocoran pembayaran dari rekanan ke PDAM di sana-sini. Uang dari pelanggan yang ditampung pihak ketiga dan harusnya masuk kas PDAM tidak transparan. Setelah diselidiki, manajer Teknik PDAM Kabupaten Jepara, Suprojo bersama-sama dengan Dirut PDAM Drajat Wijiyanto bermain dalam kasus itu. Disinyalir kas APBD mengalami kerugian Rp 580 juta.
Suprojo dan Drajat pun diadili secara terpisah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 25 September 2013, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara. Suprojo juga harus mengembalikan uang Rp 4,1 juta yang dikorupnya kepada negara.
Vonis ini diperberat pada 3 Desember 2013. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memperberat hukuman Suprojo menjadi 3 tahun penjara. Atas hal itu, Suprojo pun tidak terima dan mengajukan kasasi.
Nah di tingkat kasasi inilah MA berselisih paham. Menurut hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi, Prof Dr Krisna Harahap, Suprojo harusnya mengganti uang yang dikorupnya Rp 98 juta, bukan Rp 4,1 juta. Tapi suara Krisna kalah dalam musyawarah.
"Menolak permohonan kasasi," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (29/9/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Imron Anwari dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan Prof Dr M Askin. Dalam putusan yang diketok pada 21 Mei 2014 itu, ketiganya juga menghukum Suprojo membayar uang perkara sebanyak Rp 2.500.
Sumber : detiknews.com
Komentar
Posting Komentar