HUT RI, 101 Napi LP Anak Pekanbaru Diusulkan Dapat Remisi
PEKANBARU-Sebanyak
101 narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru diusulkan menerima remisi pada
perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-69. Bila disetujui Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau sesuai dengan usulan, satu diantara
napi diusulkan itu langsung bebas.
Hasan, Kepala Seksi Pembinaan dan
Kegiatan kerja (Binadik), kepada Halloriau, Kamis (14/8/2014) menuturkan
tentang usulan dari pihak lapas terhadap 101 napi yang memperoleh remisi.
"Kami mengusulkan sebanyak
101 orang, yaitu 38 orang nara pidana anak, dan 63 orang untuk perempuan,
tetapi berapa yang akan diberikan remisi belum diketahui," ungkap Hasan.
Jelas Hasan lagi, untuk jumlah
pastinya kita akan diketahui setelah keluar SK dari Kemenkumham, dan menurut
rencana akan dibagikan langsung oleh Gubernur Riau, Annas Maamun.
Dan tidak menutup kemungkinan
para napi mendapat dua kali remisi dalam satu tahun, yaitu pertama remisi
khusus lebaran Idul Fitri kemarin dan remisi umum.
"Pada umumnya nara pidana
yang diusulkan mendapatkan remisi ini yaitu nara pidana dengan kasus
narkotika," tambahnya.
Yang pasti, napi yang diusulkan
mendapatkan remisi, adalah mereka yang benar-benar layak untuk mendapatkannya,
"kami juga sudah menilai berbagai aktivitas mereka selama berada di dalam
Lapas, baik itu kedisiplinan akan peraturan, interaksi sesama penghuni Lapas
dan banyak lainnya, dan kami juga berharap nantinya mereka bisa menjadikan
pelajaran dan pengalaman hidup buat mereka, agar tidak mengulangi hal yang
serupa," pungkasnya.
Sumber : halloriau.com
Komentar
Posting Komentar