HUT RI, 101 Napi LP Anak Pekanbaru Diusulkan Dapat Remisi





PEKANBARU-Sebanyak 101 narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru diusulkan menerima remisi pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-69. Bila disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau sesuai dengan usulan, satu diantara napi diusulkan itu langsung bebas.

Hasan, Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan kerja (Binadik), kepada Halloriau, Kamis (14/8/2014) menuturkan tentang usulan dari pihak lapas terhadap 101 napi yang memperoleh remisi.

"Kami mengusulkan sebanyak 101 orang, yaitu 38 orang nara pidana anak, dan 63 orang untuk perempuan, tetapi berapa yang akan diberikan remisi belum diketahui," ungkap Hasan.

Jelas Hasan lagi, untuk jumlah pastinya kita akan diketahui setelah keluar SK dari Kemenkumham, dan menurut rencana akan dibagikan langsung oleh Gubernur Riau, Annas Maamun.

Dan tidak menutup kemungkinan para napi mendapat dua kali remisi dalam satu tahun, yaitu pertama remisi khusus lebaran Idul Fitri kemarin dan remisi umum.

"Pada umumnya nara pidana yang diusulkan mendapatkan remisi ini yaitu nara pidana dengan kasus narkotika," tambahnya.

Yang pasti, napi yang diusulkan mendapatkan remisi, adalah mereka yang benar-benar layak untuk mendapatkannya, "kami juga sudah menilai berbagai aktivitas mereka selama berada di dalam Lapas, baik itu kedisiplinan akan peraturan, interaksi sesama penghuni Lapas dan banyak lainnya, dan kami juga berharap nantinya mereka bisa menjadikan pelajaran dan pengalaman hidup buat mereka, agar tidak mengulangi hal yang serupa," pungkasnya.

Sumber : halloriau.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

30 Pegawai Lapas Dan Rutan Dilatih Kesamaptaan

Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU

Denny Menjawab SMS Anda