Lebaran, 99 Narapidana Hirup Udara Bebas
Jumat, 25 Juli
2014
Tak Ada
Usulan dari Kasus Korupsi
SEMARANG
- Sebanyak 99 narapidana (napi) di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan
rumah tahanan (rutan) di Jateng akan menghirup udara kebebasan saat Idul Fitri
nanti.
Pasalnya
mereka mendapatkan remisi atau keringanan hukuman yang sudah disetujui Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng, Hermawan Yunianto
mengungkapkan, dari total 5.781 napi yang diusulkan mendapat remisi, sebanyak
99 napi langsung mendapat remisi khusus (RK) II atau bebas saat Idul FItri.
Dari
total 5.781 napi, sebanyak 1.325 di antaranya merupakan usulan dari pusat
sedangkan sisanya 4.456 diusulkan oleh daerah. Napi yang mendapatkan RK I
sebanyak 5.682 orang. ’’Yang langsung bebas ada 99 napi dan untuk RK I sebanyak
5.682 napi,’’ungkap Hermawan, Kamis (24/7).
Bisa
Berubah
Namun
data tersebut, lanjut dia, masih bisa berubah yakni ada penambahan atau
sebaliknya malah berkurang. Penambahan ini terjadi karena adanya usulan
tambahan ataupun pembebasan bersyarat. Tetapi jumlah ini bisa juga berkurang
jika ada pembatalan usulan karena diketahui telah melakukan pelanggaran di
lapas misalnya saja berkelahi ataupun pelanggaran lain yang bisa memperberat
hukuman.
Dari
jumlah tersebut, Hermawan menyatakan, belum ada napi dari kasus korupsi yang
bebas secara langsung saat Idul Fitri nanti. ’’Masih bisa bertambah atau juga
berkurang tergantung jika ada tambahan usulan atau mungkin ada yang dibatalkan
karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran dalam lapas atau
rutan,’’paparnya.
Dari 24
lapas dan 20 rutan yang ada, lanjut dia, sudah melakukan sejumlah persiapan
untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait membludaknya
pembesuk pada masa lebaran nanti. Menurutnya, masing-masing lapas dan rutan
sudah membentuk satuan tugas (satgas) menyongsong lebaran bahkan sejak bulan
Ramadhan dimulai. Tercatat sedikitnya ada 1.500 pegawai yang bekerja di lapas
dan rutan.
’’Mulai
H-7 hingga H+7, petugas tidak boleh ada yang cuti. Tidak ada dalam sejarah itu
Lebaran pegawai lapas cuti, semua dimaksimalkan mengantisipasi hal-hal yang
tidak diinginkan dan sudah dibentuk satgas bahkan sejak awal Ramadan,’’
imbuhnya. (J14,J17-90)
Sumber: http://www.suaramerdeka.com/
Komentar
Posting Komentar